Kejati Lampung Terima Uang Titipan Pengembalian Kerugian Negara Dalam Korupsi DLH Kota Bandar Lampung
Bandar Lampung, (Jnnews) | Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah menerima kembali pengembalian kerugian keuangan negara terkait dugaan tindak pidana korupsi uang retribusi sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung tahun anggaran 2019 sampai dengan 2021.
Hal tersebut disampaikan oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Hutamrin, S.H, M.H yang didampingi oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, I Made Agus Putra A, S.H, M.H dalam konferensi persnya yang diterima oleh media Jnnews pada Senin (27/3/2023).
“Tim penyidik Kejati Lampung telah menerima penitipan uang dari salah satu tersangka inisial S yaitu uang sejumlah Rp. 2.695.200.000,- ini sebagai uang titipan untuk kerugian negara”, kata Aspidsus Kejati Lampung.
Beliau juga menjelaskan bahwa terhadap uang titipan tersebut nantinya akan diputuskan dalam proses persidangan.
“Kenapa saya katakan penitipan, nanti untuk pengembalian kerugian keuangan negara akan diputuskan dalam proses persidangan.
Pada saat ini, uang akan Kami titipkan di rekening penampungan lainnya di Kejaksaan Tinggi Lampung, dimana rekening ini tidak berbunga dan tidak bisa dipakai apapun, kecuali untuk proses persidangan”, jelas Aspidsus.
Untuk diketahui, sebelumnya tim penyidik Kejati Lampung telah menerima pengembalian atau uang titipan kerugian keuangan negara dari pihak lain.
Bahwa tindak pidana korupsi pada Dinas Lingkungan Hidup kota Bandar Lampung Tahun anggaran 2019 sampai dengan 2021 yang tidak disetorkan ke kas daerah berdasarkan audit independent sebesar Rp. 6.925.815.000,-
“Sebelumnya dalam tahap penyidikan tim penyidik Kejati Lampung menerima penitipan kerugian keuangan negara, salah satunya dari Tersangka inisial H dan UPT-UPT lainnya sejumlah Rp. 586.750.000,-, jadi saat ini total penitipan kerugian keuangan negara tim penyidik Kejati Lampung berjumlah Rp. 3.281.950.000,-, sehingga masih ada sisa Rp. 3 Miliyar lebih lagi, dengan ada itikad baik dari lainnya.
Walaupun kerugian atau penitipan telah dikembalikan proses persidangan secepat mungkin akan kita laksanakan dan ini dapat kita jadikan pertimbangan dalam proses penuntutan, karena para tersangka sangat-sangat kooperatif”, kata Hutamrin. /Sn
Red