Lampung, (Jnnews) | Pimpinan DPRD Provinsi Lampung, Ir. Raden Muhammad Ismail, melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) nomor 1 Tahun 2019, tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan zat adiktif lainnya, pada Jumat (10/2/2023).
Acara tersebut dipusatkan di Dusun Taman Sari, Desa Hajimena, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.
Dalam agenda ini hadir sebagai narasumber yaitu Prof. DR. Ambya, SE, Msi.dan dr. Nuyen Meutia Fitri, Mars.
Kemudian turut hadir juga Kepala Dusun 3 Albert Doni Kusuma, Kasturi ketua Paguyuban TTKDH Anak Ranting Desa Taman Sari, Desa Hajimena Dusun 3 Kecamatan Natar, Kabupaten Lamsel, Babinsa, Babinkantibmas, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan Masyarakat serta pengurus dan Anggota TTKDH. /SN
Red