Lampung Selatan, (Jnnews) | Pelaksana Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Pimpinan DPRD Provinsi Lampung, Ir. Raden Muhammad Ismail, yaitu Perda nomor 1 Tahun 2019, tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan zat adiktif lainnya, pada Rabu (3/3/2023).
Sosper diadakan di Desa Krawang sari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, yang dihadiri oleh Narasumber yaitu Prof. DR. Ambya, SE, Msi dan dr. Nuyen Meutia Fitri, Mars.
Dalam kesempatan tersebut turut dihadiri Sekdes krawang Satu, Sarwani, para kepala dusun, RT, tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, tokoh pemuda ,Karang Taruna dan masyarakat setempat. /SN
Red