BeritaDaerahPolitik

Pimpinan DPRD Lampung Raden Muhammad Ismail Sosperda Di Natar

Lampung Selatan, (Jnnews) | Pelaksana Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Pimpinan DPRD Provinsi Lampung, Ir. Raden Muhammad Ismail, yaitu Perda nomor 1 Tahun 2019, tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan zat adiktif lainnya, pada Rabu (3/3/2023).

Sosper diadakan di Desa Krawang sari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, yang dihadiri oleh Narasumber yaitu Prof. DR. Ambya, SE, Msi dan dr. Nuyen Meutia Fitri, Mars.

Dalam kesempatan tersebut turut dihadiri Sekdes krawang Satu, Sarwani, para kepala dusun, RT, tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, tokoh pemuda ,Karang Taruna dan masyarakat setempat. /SN

Red

About Author

-

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/