BeritaDaerahHukum dan Kriminal

Kejaksaan Tindaklanjuti Dugaan Korupsi Hibah Uang Kesra Sekda Lampung Timur

Bandar Lampung, (Jnnews) | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah meneruskan terkait aduan dugaan tindak pidana korupsi di Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Timur ke Kejaksaan Negeri Lampung Timur.

Demikian disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, I Made Agus Putra A, S.H, M.H melalui keterangannya yang diterima media jnnews pada Selasa (4/4/2023).

“Terkait Laporan pengaduan (Lapdu) tersebut, penanganannya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Lampung Timur”, kata Kasipenkum.

Sebelumnya diberitakan bahwa, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD), Seno Aji secara resmi telah mendaftarkan aduan perihal dugaan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) pengelolaan dana hibah uang oleh Sekretariat Deaerah Kabupaten Lampung Timur pada bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra) tahun anggaran 2021 dari alokasi APBD, senilai Rp. 832.500.000,- ke Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Kamis (19/1/2023).

Dalam penjelasannya, Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji menyampaikan bahwa dugaan KKN terjadi dalam belanja hibah uang untuk ratusan penerima hibah yang disalurkan oleh Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Timur melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) dengan modus belanja hibah uang fiktif.

“Dugaan korupsi dengan modus belanja hibah uang fiktif ini disalurkan oleh bendahara umum daerah kepada rekening penerima hibah, sedangkan untuk hibah dengan nilai besar disalurkan oleh OPD yang membidangi tentang keagamaan yaitu Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Lampung Timur kepada penerima hibah”, kata Seno Aji.

Maka atas dasar tersebut, DPP KAMPUD menyimpulkan pengelolaan dana hibah uang oleh Bagian Kesra Setda Kabupaten Lampung Timur, patut diduga tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi, yaitu melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan atau orang lain atau suatu koorporasi Perbuatan melawan hukum, Merugikan keuangan Negara atau perekonomian Menyalahgunakan kekuasaan, kesempatan atas sarana yang ada karena jabatan dan kedudukanya dengan tujuan menguntungkan diri sendiri dan atau orang lain. /Red

-

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/