BPI KPNPA RI Dorong Bareskrim Tangani Kasus Korupsi Dana Dinkes 6,3 Milyar Kota Parepare
Jakarta, (Jnnews) | Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara Pengawas Anggaran RI (BPI KPNPA RI) Tubagus Rahmad Sukendar dalam waktu dekat akan mendorong Bareskrim Polri ambil alih penanganan kasus Korupsi Dinkes Kota Parepare yang sudah merugikan negara 6,3 Milyar Rupiah.
Berdasarkan laporan dan hasil penelitian tim investigasi BPI KPNPA RI Sulawesi Selatan ada diduga keterkaitan Wali Kota Parepare, Taufan Pawe ikut terseret dalam pusaran kasus korupsi Dinkes 6,3 Milyar.
Jika penanganan pengembangan untuk kasus dugaan korupsi Dinkes 6,3 Milyard yang saat ini masih di proses Polres Kota Parepare dan ada wacana dilimpahkan ke Polda Sulsel untuk penanganan selanjutnya kami sangat tidak optimis dalam penanganan terhadap kasus dugaan Korupsi Dinkes 6,3 Milyar dapat berjalan mulus di Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, karena ada info didapat adanya backup oknum petinggi dijajaran Kepolisian yang bermain dan menghambat untuk proses tindak lanjut penanganan kasus korupsi Dinkes Kota Parepare.
Semua yang menikmati uang Negara sebesar 6,3 Milyar harus diseret kemeja hijau sama seperti empat (4) terpidana yang sudah divonis dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan, Mantan Kadis Kesehatan, Bendahara Dinkes An Sandra SE, Mantan Ka Bapeda An Drs, Zahrial Jafar, Mantan Kepala Keuangan Daerah An Jamaluddin.
Tubagus Rahmad Sukendar juga menyampaikan bahwa dalam perkara dugaan korupsi Dinkes Parepare, ada dugaan kuat Taufan Pawe adalah pelaku utama” yang harus segera di periksa pihak Bareskrim Polri.
“Panas nya ” lagi dari berbagai elemen masyarakat di kota Makasar dan Kota Parepare sudah menyampaikan komentar nya diberbagai media yang menyampaikan adanya dugaan keterkaitan Walikota Parepare di kasus korupsi tersebut.
Apalagi terkini adanya pemberitaan dari pihak LAKIN melalui Sekjen nya, Daeng Tika sudah secara tegas dan terang benderang menyampaikan di media adanya keterlibatan Walikota Parepare dipusaran Korupsi Dana Dinkes Kota Parepare dan segera Polda Sulsel usut kasus tersebut, pada Senin (1/5/2023)
Daeng Tika juga berani menantang Kapolda Sulsel yang baru untuk bisa mengambil alih perkara korupsi Dinkes Parepare.
“Daeng Tika tidak main-main dan menantang Kapolda Sulsel untuk mengusut kembali perkara korupsi Dinkes dikarenakan dari hasil wawancara terhadap terpidana Dr. Muhammad Yamin ada pengakuan dan mengakui semua uang yang dikatakan dirinya nikmati semuanya salah karena semua uang dikeluarkan atas perintah Taupan Pawe”, terang Daeng Tika
Daeng Tika juga menegaskan jika Polda Sulsel tidak kembali usut perkara ini maka diri nya akan buatkan laporan ke Kejati Sulsel dan KPK dalam waktu dekat ini.
“Saya akan buat laporan ke Kejati Sulsel dan berikan semua alat bukti yang saya pegan agar kasus korupsi ini kembali dibuka, jika Kejati Sulsel juga tidak menanggapi laporan saya, terpaksa saya akan laporkan ke KPK”.
Lebih lanjut “Ketika KPK juga tidak menanggapi laporan saya, saya akan menyurat ke Presiden RI pak Jokowi setelah itu saya akan menghadap kepada Ketua Umum Partai Golkar Sulsel agar Taufan Pawe diberikan sanksi tegas yakni di evaluasi atau dicopot”, tambah Sekjen LAKIN Daeng Tika.
Diketahui hasil wawancara terpidana Dr. Munammad Yamin yang ditemui didalam Lapas kelas I Makassar Senin, (24/04) lalu.
“Sesuai hasil putusan MA menjelaskan anggaran dinkes 6,3 Milyar semua atas perintah Walikota Parepare Taufan Pawe dan semua uang yang saya keluarkan buktinya masih tersimpan”, ungkap Muhammad Yamin saat ditemui oleh Tim Peneliti
Dirinya juga menjelaskan secara detail nama penerima dan alasan uang tersebut dikeluarkan, diduga sesuai perintah Walikota Parepare.
Pak Jamaludin dengan total uang diterima sebesar Rp. 3.850.0000 pada tahun 2015/2016/2017.
“Di tahun 2015 menerima uang sebesar Rp.350 juta, terus di tahun 2016 menerima uang lagi sebesar Rp 500 juta+500 jt dengan alasan pembahasan perubahan APBD perintah Walikota, untuk di tahun 2017 sebanyak 2 kali pengambilan dengan alasan berbeda namun perintah walikota, masing-masing sebesar Rp 1.5 miliar dengan alasan perintah walikota untuk bayar Haji Hamsah, dan sebesar Rp. 1 milyar dengan alasan penetapan APBD pokok” jelas mantan Kadinkes Parepare.
Lebih lanjut mantan Kadinkes Kota Makassar “Kemudian Pak Syahrial pada tahun 2015 menerima sebesar Rp 280 juta, terus Andi Fudail pada tahun 2015 menerima uang sebesar Rp 1.150.000 dengan Alasan pembahasan APBD di DPRD Parepare lalu Firdaus Jollong pada tahun 2015 menerima uang sebesar Rp 600 juta dengan alasan pembahasan APBD perubahan, terus Pak Darwis Kabag Umum pada tahun 2016 menerima uang sebesar Rp 200 juta dengan alasan Open House Walikota parepare Taufan Pawe, Untuk Pak Ansar selaku Kabag Pembangunan yang dulunya Kasatpol pada tahun 2017 menerima uang sebesar Rp 200 juta+Rp 200 juta dengan alasan Bos walikota parepare Taufan Pawe yang menyuruh” terang Dokter Muhammad Yamin.
Dari hasil wawancara awak media kepada terpidana Dokter Muhammad Yamin ada 4 nama dari ketujuh yang disebutkan sudah berstatus menjadi terdakwa dan sedang menjalani hukuman didalam Lapas Kelas I Makassar.
Keduanya sudah di vonis oleh Majelis Hakim Tipikor, BPI KPNPA RI sudah menyampaikan kepada Korwil BPI KPNPA RI Sulsel untuk segera melengkapi data pendukung terkait hasil dari penelitian terhadap kasus tersebut dan Tubagus Rahmad Sukendar tegaskan bahwa BPI KPNPA RI akan kawal kasus nya tersebut sampai ada muncul tersangka baru di Kasus korupsi Dinkes yang merugikan Negara 6,3 Milyar Rupiah. /SN
Red