Kejagung Memeriksa 6 Orang Saksi Terkait Dugaan Korupsi PT. Waskita Karya
Jakarta, (Jnnews) | Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 6 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.,
Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Dr. Ketut Sumedana melalui keterangan persnya yang diterima media jnnews pada Rabu (4/5/2023).
“ED selaku SVP Keuangan PT Waskita Karya (persero) Tbk.
AOP selaku General Manager Keuangan PT Waskita Beton Precast, Tbk.
AYTN selaku Direktur Keuangan PT Waskita Beton Precast, Tbk.
L selaku SVP Infra II PT Waskita Karya (persero) Tbk.
AM selaku SVP Keuangan PT Waskita Karya (persero) Tbk.
S selaku SVP Infra II PT Waskita Karya (persero) Tbk”, kata Kapuspenkum.
Dijelaskan juga oleh Beliau bahwa maksud dan tujuan pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut dalam rangka kepentingan dan keperluan penyidikan suatu tindak pidana.
“Adapun keenam orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk. atas nama Tersangka DES.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk”, jelas Dr. Ketut. /K.3.3.1/sn
Red