BeritaDaerah

Kasus Pencurian Salon di Desa Sidomulyo, Lampung Selatan Berujung Perdamaian

Lampung Selatan, (Jnnews) | Dugaan kasus pencurian yang mana terduga pelaku pencurian salon di sebuah gubuk milik (JRI) tertangkap dengan inisial (ARS)12 tahun yang beralamat di dusun Kolunis, Desa Sidomulyo, Kecamatan Sidomulyo, Kabuapten Lampung Selatan, namun sayang walapun di bawah umur sempat ada vidio pelaku pencuri diikat dan terintimidasi.

Terduga pelaku inisial (ARS )12 tahun ini sudah lama ditinggal ibu nya yang sudah meninggal dunia (yatim) menurut neneknya (Sup) 65 tahun saat ditemui wartawan JNNEWS pada Rabu (10/5/2023) menyampaikan bahwa orang tua terduga pelaku pencurian (SP) 45 awal nya, korban meminta ganti rugi berjumlah Rp. 3 juta, karena menurut korban sudah 3 tiga kali kehilanggan salon di gubuk perladagangan.

 

“Sudah 3 kali kehilanggan salon”, ujarnya.

Awalnya orang tua terduga pelaku pencurian inisial (SP ) tidak terima walapun anaknya mencuri janggan diikat seperti binanatang dan dipukul hingga memar di kepala anak saya dan di vidiokan, saya sempat melapor ke Polsek Sidomulyo dan diminta, oleh pihak kepolisian suruh visum di Puskes Sidomulyo.

Terpisah kepala desa Sidomulyo mengatakan kedua belah pihak korban dan orang tua korban sudah sepakat untuk berdamai”, ujar kepala desa kepala kepada wartawan JNNWES.

Untuk diketahui bahwa anak-anak merupakan subyek yang paling rentan menjadi korban kejahatan. Anak-anak ini cenderung mudah untuk dimanipulasi dan belum memiliki kesadaran yang cukup untuk memutuskan sesuatu.

-

Tak hanya orang tua, tapi negara pun juga harus terlibat dalam perlindungan anak. Negara harus bisa menjamin hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. /Sn

Pewarta ; Yahya/Agus

Red

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/