BeritaDaerah

Kejari Bandar Lampung Limpahkan Perkara An WK Ke PN Tanjung Karang

Bandar Lampung, (Jnnews) | Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung telah melimpahkan perkara An. WK ke Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjung Karang dengan dakwaan Pasal 335 KUHP dan Pasal 167 KUHP.

Demikian disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, I Made Agus Putra A, S.H, M.H melalui keterangan persnya yang diterima media jnnews pada Selasa (16/5/2023).

“Bahwa dakwaan tersebut telah sesuai dengan BAP yang diterima penuntut umum dari Penyidik Polda Lampung. Selanjutnya Jaksa Penutut umum menunggu penetapan hari sidang dari Pengadilan Negeri Tanjung Karang”, kata Kasipenkum.

Beliau menerangkan juga bahwa Tim JPU yang di tunjuk untuk menangani perkara tersebut sebanyak 7 orang dengan ketua Tim Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.  /Sn

Red

About Author

-

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/