Bandar Lampung, (Jnnews) | Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejat) Lampung telah melakukan pelimpahan Tersangka dan barang Bukti (Tahap II) Ke Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Selanjutnya Tim Penuntut Umum akan melimpahkan perkara tersebut Kepengadilan Tipikor Kelas IA Tanjung Karang guna dilakukan Persidangan.
Demikian disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, I Made Agus Putra A, S.H, M.H melalui keterangan persnya yang diterima media jnnews pada Rabu (17/5/2023).
“Bahwa berdasarkan hasil audit dari Kantor Akuntan Publik kerugian negara yang ditimbulkan sebesar sebesar Rp 6.925.815.000. (Enam miliar sembilan ratus dua puluh lima juta delapan ratus lima belas ribu rupiah).
Bahwa perbuatan Sdr. S, Sdr. HF dan Sdri. H tersebut melanggar ketentuan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP”, kata Kasipenkum.
Beliau melanjutkan bahwa kerugian negara yang telah dikembalikan ketiga oknum tersebut sebesar
1. Sdri. S sebesar Rp. 2.695.200.000,-
2. Sdr. HF sebesar Rp. 76.000.000,-
3. Sdri. H sebesar Rp. 108.000.000,-
Sehingga total kerugian negara yang telah dikembalikan ketiga oknum tersebut sebesar Rp. 2.879.200.000 (Dua miliar delapan ratus tujuh puluh sembilan juta dua ratus ribu rupiah).
“Bahwa total Keseluruhan kerugian negara yang dikembalikan Ke Kas Negara sebesar Rp.3.384.650.000,00 (Tiga miliar tiga ratus delapan puluh empat juta enam ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa sisa potensi kerugian keuangan negara yang belum dipulihkan adalah sebesar Rp.3.541.165.000,00 (Tiga miliar lima ratus empat puluh satu juta seratus enam puluh lima ribu rupiah)”, jelas Kasipenkum. /SN
Red