Palembang, JNNews.co.id –Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumsel membeberkan kasus dugaan suap fee proyek di Kabupaten Muratara tahun 2017 dengan tersangka Franco Nero Sisce Delgado alias Sisco.
Tersangka Sisco telah dilimpahkan tahap dua oleh penyidik Subdit 3 Tipidkor Polda Sumsel ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel pada Senin 5 Juni 2023.
Hal tersebut diungkapkan Wadir Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira SIK didampingi Kasubdit Tipidkor AKBP Koko Arianto SIK, saat melakukan ungkap kasus, Selasa (06/06/2023).
Tersangka Sisco dijadikan tersangka setelah menjadi saksi pelapor pada sidang tersangka Ardiansyah ST, Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Muratara, yang merupakan tersangka utama pada saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada selasa tanggal 14 November 2017 sekira pukul 17.30 WIB lalu di Rumah Makan Pagi Sore Kota Lubuk Linggau.
Sebelumnya, Tersangka Ardiansyah yang merupakan tersangka melakukan kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintahan Kabupaten Muratara dalam kegiatan pengadaan dan pemasangan.
Dalam perjalanan kasusnya, tersangka Sisco dihadirkan sebagai saksi pelapor dari kasus dugaan korupsi tersebut dengan terdakwa Ardiansyah.
AKBP Putu mengatakan, selama persidangan dakwaan terungkap kalau saudara Sisco ternyata sebelumnya pernah menyuap saudara Ardiansyah sebesar Rp50 juta. “Atas temuan tersebut, hakim Pengadilan Negeri Palembang meminta agar saksi pelapor ditetapkan sebagai tersangka dan kasus tersebut dilanjutkan,”katanya.
Ardiansyah diamankan saat memberikan uang suap sebesar 15 persen untuk meloloskan nilai tender proyek sebesar Rp1,4 miliar pemasangan jaringan pipa distribusi dan SR Spam Kecamatan Rawas Ulu, Muratara.
“Telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi suap atau gratifikasi pada Dinas PUPR Kabupaten Muratara yang diduga dilakukan oleh Ardiansyah, yang kini tengah menjalani hukuman selama 1,6 tahun,” kata
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi sebanyak 22 orang dan dokumen, barang bukti uang Rp 50 juta, handphone, dan dilakukan gelar perkara, Sisco ditetapkan sebagai tersangka.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan dilakukan pemberkasan perkara kemudian dinyatakan lengkap, tersangka Sisco dilimpahkan ke Kejati Sumsel pada Senin 5 Juni 2023,” kata AKBP Koko.
Pasal yang diterapkan yakni Pasal 5 ayat (1) huruf a, b atau Pasal 13 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Ancaman hukuman 5 tahun penjara dan atau denda Rp250 juta. (DNL)