Bandar Lampung, (Jnnews) | Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung mengingatkan kepada Bupati Lampung utara terkait monitoring pelaksanaan Tindakan Korektif yang telah disampaikan dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) atas tindak lanjut Laporan/Pengaduan Masyarakat tentang dugaan maladministrasi penyimpangan prosedur dalam pemberhentian Perangkat Desa Penagan Ratu Kabupaten Lampung Utara a.n. Adi Sepriza. Hal ini disampaikan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, di kantornya, Jalan Cut Mutia No. 137, Hari Rabu, 7 Juni 2023.
“Tindakan korektif adalah sejumlah tindakan yang harus dilakukan oleh pihak Terlapor yang disampaikan oleh Ombudsman atas temuan dalam suatu tindak lanjut laporan/pengaduan masyarakat setelah melalui serangkaian pemeriksaan. Sesuai tahapan pemeriksaan pada Ombudsman, setelah LAHP diterbitkan kami berikan 30 hari kepada Bupati untuk melaksanakan tindakan korektif, dari monitoring yang kami lakukan, sampai dengan akhir Mei, Bupati masih belum sepenuhnya menjalankan tindakan korektif yang telah kami sampaikan, sehingga pada tanggal 30 Mei 2023, kami kirimkan surat kepada Bupati Lampung Utara dan Kepala Desa Penagan Ratu.” tegas Kepala Perwakilan Ombudsman Lampung, Nur Rakhman Yusuf.
Sebelumnya pada 05 Mei 2023, Ombudsman Lampung telah menyampaikan LAHP dengan Tindakan Korektif kepada Bupati Lampung Utara yang diwakili oleh Kepala Dinas PMD Kabupaten Lampung Utara di Kantor Ombudsman lampung. Tindakan Korektif tersebut menyusul ditemukannya maladministrasi penyimpangan prosedur oleh Kepala Desa Penagan Ratu dalam pemberhentian Sdr. Adi Sepriza sebagai perangkat desa Panagan Ratu serta belum dilakukannya pembinaan dan pengawasan secara maksimal oleh Bupati Lampung Utara berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis terkait dengan penyelesaian permasalahan ini.
“Setelah 30 hari hari diterbitkannya LAHP dengan Tindakan korektif tersebut. Kepala Desa Penagan Ratu dan Bupati Lampung Utara belum melaksanakan seluruh poin Tindakan korektif yang telah kami sampaikan,” ungkap Nur Rakhman.
Namun pihaknya juga mengapresiasi Bupati Lampung Utara karena telah melaksanakan 1 dari 3 tindakan korektif tersebut. “Bupati telah mengeluarkan teguran kepada Kepala Desa Penagan Ratu pada tanggal 28 April 2023,” terang Nur
Hal ini telah sesuai dengan Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,” lanjutnya.
Oleh karena itu, melalui Surat tertanggal 30 Mei 2023, Ombudsman Lampung mengingatkan Bupati Lampung Utara dan Kepala Desa Penagan Ratu untuk melaksanakan Tindakan korektif dalam LAHP Ombudsman Lampung.
“Poin Tindakan korektif yang belum dilaksanakan yaitu pembatalan Keputusan tentang pemberhentian Sdr. Adi Sepriza dan pengangkatan kembali Sdr. Adi Sepriza sebagai Perangkat Desa oleh Kepala Desa dan apabila Kepala Desa tidak mematuhi dan menegakkan peraturan perundang-undangan pemberian sanksi oleh Bupati Lampung Utara sebagaimana diatur dalam Pasal 52 yaitu sanksi lanjutan berupa pemberhentian sementara Kepala Desa Penagan Ratu dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian secara permanen,” jelas Nur Rakhman.
“Namun pemberhentian sementara maupun permanen terhadap Kepala Desa Penagan Ratu tidak perlu dilakukan oleh Bupati jika Kepala Desa telah membatalkan Keputusan Kepala Desa tentang pemberhentian Pelapor sebagai Perangkat Desa dan mengangkat kembali Pelapor sebagai Perangkat Desa Penagan Ratu” lanjut Nur Rakhman.
“Kami berharap, Tindakan korektif ini dijalankan oleh Kepala Desa Penagan Ratu dan Bupati Lampung Utara. Hal ini bukan untuk dan demi orang per orangan. Namun Tindakan korektif ini wajib dilakukan sebagai komitmen pihak Pemerintah Kabupaten Lampung Utara untuk memperbaiki pelayanan kepada masyarakat khususnya terkait penyelenggaraan pemerintahan desa melalui pengangkatan dan/atau pemberhentian perangkat desa yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.” tutupnya. /Sn
Red