Palembang, JNNews.co.id –Setelah meniadakan jam besuk selama 3 tahun Rumah Sakit Umum Palembang (RSUP) Dr Mohammad Hossein kembali membuka jam kunjungan/besuk pasien. Dimana tata tertib pengunjung pasien di RSUP Dr Mohammad Hossein, kembali dikeluarkan ini dikarenakan dengan menurunnya jumlah kasus Covid-19 di provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Dimana telah dicabutnya status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri RI) Nomer 50 dan 51 Tahun 2022 dan dalam rangka optimalisasi pelayanan serta tetap melakukan upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19, demikian diutarakan Direktur Utama (Dirut) RSUP Dr Mohammad Hossein melalui Koodinator Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokoler RSUP Dr Mohammad Hossein Akhmad Suhaimi, S.Sos.,M.Si
Dikatakan Koordinator Humas dan Protokoler RSUP Dr Mohammad Hoesin Palembang kembali membuka jam besuk pasien setelah selama 3 tahun terakhir ditiadakan lantaran Covid-19.
Itu berdasarkan kepada di dalam surat edaran Dirut RSMH Palembang Nomer : HK.02.03/D.XVIII/8342/2023 tentang pemberlakuan jam kunjungan dan penerapan protokol kesehatan tanggal 4 Mei 2023.
“Pemberlakuan jam kunjungan dan penerapan protokol kesehatan tanggal 4 Mei 2023 sehubungan dengan dicabutnya status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang tertuang dalam Instruksi Mendagri RI Nomer 50 dan 51 Tahun 2022,” ujarnya.
Kemudian dalam rangka optimalisasi pelayanan serta tetap melakukan upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di RSUP Dr Mohammad Hoesin Palembang. Setiap orang yang mengunjungi pasien rawat inap di rumah sakit wajib menaati jam besuk serta mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker.
Sebagaimana sejauh ini penggunaan masker masih diwajibkan jika berada di dalam ruangan, berikut Tata Tertib Pengunjung Pasien di RSUP Dr Mohammad Hossein yang pertama pemberlakuan jam kunjungan pasien dengan ketentuan 1 kali dalam sehari yakni mulai dari pukul 16.00 WIB sampai dengan 17.00 WIB.
“Dimana dengan tetap memperhatikan hal-hal berikut yakni jumlah pengunjung maksimal 3 orang (lebih dari 3, dilakukan secara bergantian), pengunjung yang akan melakukan kunjungan melakukan scan barcode vaksin atau dapat menunjukkan bukti selesai dilakukan vaksin pada petugas keamanan yang berjaga di pintu masuk,” ungkapnya.
Dilanjutkannya, dimana tetap mematuhi protokol kesehatan terutama dalam hal penggunaan masker, cuci tangan dan jaga jarak. Jam kunjungan pasien hanya berlaku untuk pasien yang dirawat di ruang perawatan non Covid. Di ruang perawatan, pendamping pasien hanya 1 orang (diperkenankan untuk bergantian) dengan persyaratan pendamping pasien harus dapat menunjukkan bukti selesai vaksin (tidak perlu lagi menunjukkan bukti hasil swab antigen negatif).
Kecuali pada pendamping pasien yang belum pernah mendapatkan vaksin atau tidak dapat menunjukkan bukti selesai vaksin. Untuk petugas kesehatan, selama bekerja tetap mematuhi protokol kesehatan, mencuci tangan, menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai standar dan zonasi yang telah ditetapkan.
“Setiap orang yang mengunjungi pasien rawat inap di rumah sakit wajib menaati jam besuk serta mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker. Sebagaimana sejauh ini penggunaan masker masih diwajibkan jika berada di dalam ruangan, dia mengimbau masyarakat agar tidak takut berobat di rumah sakit,” katanya.
Masih dilanjutkannya, masyarakat jangan takut untuk datang berobat di rumah sakit asalkan tetap mematuhi protokol kesehatan. Kita berharap dengan diberlakukannya kembali jam besuk di RSMH Palembang dapat memberikan rasa nyaman dan aman kepada pasien yang sedang dirawat. Dengan catatan tetap menjaga keamanan dan kenyamanan pasien lain yang sedang dirawat.
Kami sangat berharap kepada keluarga yang ingin membesuk dan bersilaturahmi dengan saudaranya bisa menjaga keamanan dan kenyamanan pasien yang sedang dirawat. Sebelumnya diberitakan, WHO secara resmi mengakhiri status “darurat kesehatan global” untuk Covid-19, Jumat 5 mei 2023.
“Meski demikian, WHO tetap mengingatkan bahwa pencabutan status darurat Covid-19 bukan berarti dunia ini bebas dari virus corona sepenuhnya. Virus corona tetap dapat menginfeksi kapan saja, seperti halnya HIV yang tetap ada hingga saat ini,” bebernya. (DNL)