Palembang, JNNews.co.id –Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumsel melalui tim pemberantasan bersama tim Narkotika Bea Cukai Kanwil Sumbagtim berhasil menggagalkan pengiriman sekitar 20 kilogram (kg) Narkotika jenis Sabu – Sabu (SS) yang berasal dari Malaysia dikirim menuju ke Kota Palembang.
Pengiriman Sabu melalui darat dari Kota Pekan Baru, Riau melalui Jalan Lintas Pekanbaru – Jambi – Palembang, berhasil diketahui petugas Pemberantasan BNNP Sumsel, sehingga dilakukan penyergapan di Jalan Lintas Betung – Jambi, tepatnya Tanjung Mulya Dusun 4, Desa Bukit, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin, Rabu (21/6/23) sekira pukul 14.00 WIB.
Hasil penggeladahan didalam mobil Daihatsu Xenia warna Hijau Metalik nopol BG 1966 ZM petugas BNNP menemukan barang bukti (BB) dibangku tengah kendaraan satu buah koper warna hitam berisikan Sabu sebanyak 20 bungkus.
Selain barang bukti, petugas BNNP juga mengamankan dua tersangka yakni sopir M Rizky Septian (35) warga Jalan Taqwa Mata Merah, Kecamatan Kalidoni, Palembang, dan penumpang Tomi Nainggolan (43) warga Jalan Dr M Isa, Kecamatan IT III, Palembang. Untuk proses penyelidikan lebih lanjut keduanya langsung dibawa ke kantor BNNP Provinsi Sumsel.
Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Pol Djoko Prihadi melalui Kabid Pemberantasan, Kombes Pol Adi Herpaus mengatakan BNNP Sumsel terus melakukan koordinasi dengan pihak dari Pekan Baru untuk pencegahan peredaran Narkotika.
“Pengiriman 20 kg Sabu ini melalui jalur darat yang akan di kirim untuk di pasarkan ke Sumsel, Sabu ini asalnya dari Malaysia dan masuknya melalui Pekan Baru. Kedua tersangka yang membawa Sabu ini, merupakan kurir yang diperintahkan bandarnya Andi,” ujar Adi Herpaus, saat pers rilis di kantor BNNP Sumsel, Jumat (23/6).
Sambung Kombes Pol Adi Herpaus, mengatakan ini merupakan jaringan internasional, Sabu yang dikirim kedua tersangka kepada bandar utama baru di sebarkan ke lainnya. “Sabu tersebut menuju ke Sumsel dari Pekan Baru, jika berhasil lewat langsung masuk ke bandar – bandar di Sumsel, baru di sebar ke bandar kecil, namun berhasil kita tangkap di perjalanan,” jelasnya.
Atas perbuatannya kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara, tersangka Rizky mengaku hanya diperintahkan untuk mengantarkan Sabu dan di upah perpaket (1 kg) sebesar Rp8 juta. “Saya disuruh mengantarkan ke Palembang dari Pekan Baru, untuk satu paketnya di hargai Rp8 juta yang dibawa banyaknya 20 paket (20 kg), dan sudah kedua kalinya melakukan pekerjaan ini,” katanya.
Lanjutnya, sebelum lebaran kemarin pertama kalinya mengantarkan 16 kg Sabu dari Pekan Baru ke Palembang. “Uangnya untuk kebutuhan sehari-hari saja, sama di upah perpaket Rp8 juta,” tukasnya. (**)