BeritaDaerah

Suhanda Bin Usman Divonis Hakim Pengadilan Negeri Palembang Dengan Hukuman Kurungan Penjara Selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) Bulan

Palembang, JNNews.co.id –Suhanda Bin Usman sopir truk tronton milik PT Citra Anugerah Transport (CAT) terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang anak muda bernama Kurniawan Hamdalah, hari ini menjalani sidang putusan.

Sidang perkara nomor 474/Pid.Sus/2023/PN Plg tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua, Kristanto Sahat H Sianipar SH MH berlangsung di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (20/07/2023).

Terdakwa Suhanda Bin Usman divonis oleh hakim Pengadilan Negeri Palembang dengan hukuman kurungan penjara selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan serta denda 10 (sepuluh) juta rupiah.

Mendengar keputusan tersebut terdakwa Suhanda Bin Usman mengatakan pikir-pikir dulu. “Saya pikir-pikir dulu,” ujarnya menanggapi pertanyaan hakim apakah dia menerima keputusan tersebut.

Sementara itu ibu korban, Kusmawati, menyampaikan kepada media bahwa dia ikhlas menerima keputusan tersebut.

“Saya menerima keputusan tersebut, semoga ini menjadi pelajaran bagi kita semua, ungkapnya kepada awak media.

Sebagai informasi, peristiwa tragis memilukan tewasnya Kurniawan Hamdalah adalah korban atas masih beroperasinya mobil TRUK TRONTON milik PT. CITRA ANUGERAH TRANSPORT (CAT) di jalanan, padahal mobil tersebut diketahui tidak layak pakai, hal ini dibuktikan dengan tidak adanya KIR atau KIR mobil tersebut dalam kondisi MATI. Seperti diketahui terdakwa sopir yang bernama SUHANDA merupakan seorang pekerja miskin yang hanya menjalankan perintah dari perusahaan dan tidaklah memiliki daya, hingga kemungkinan tidak mengetahui bahwa kendaraan yang dikemudikannya tidak layak pakai atau KIR kondisi MATI.

-

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, PP No. 37 Tahun 2017 tentang Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Permenhub No. 60 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor di Jalan, Permenhub No. 133 Tahun 2015 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor dan berbagai peraturan lain sebagainya, dengan tegas mengatakan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus dan wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan serta wajib dilakukan pengujian. Mobil TRUK TRONTON milik PT. CITRA ANUGERAH TRANSPORT (CAT) dengan BG 8701 LR kenyataannya tetap dioperasikan di jalan, meskipun tidak laik pakai atau KIR kondisi MATI, hingga menewaskan seorang anak muda yang merupakan tulang punggung keluarga miskin yang menghidupi seorang janda dan 3 orang adik.

Disini sangat jelas, bahwa perusahaan lebih mengedepankan operasional kendaraan untuk meraup keuntungan usahanya dengan mengesampingkan keselamatan berkendaraan, meskipun secara sadar dan sengaja melanggar aturan dan melakukan perbuatan melawan hukum.

Sebagaimana juga diketahui, pasca peristiwa tewasnya Kurniawan Hamdalah 27 Februari 2023 tersebut, telah membuka mata dan telinga berbagai unsur masyarakat, pun demikian dikalangan warganet/netizen yang mengungkapkan betapa mengerikannya operasi mobil TRUK TRONTON terlebih KIR kondisi MATI, bahwa bayangan maut terus menghampiri begitu dekat saat mobil TRUK TRONTON bergerak di jalan. Mobil ini dapat saja setiap saat membunuh orang tua kita, anak-anak kita, keluarga kita, dan siapapun itu.

Oleh karena itu dengan kesadaran tersendiri berbagai unsur masyarakat melakukan aksi demonstrasi memprotes operasional TRUK TRONTON dalam Kota Palembang dan mengingatkan pihak-pihak berwenang yang terkait dan begitu juga para pengusaha agar tidak sembarangan dan sengaja lalai urusan keselamatan kendaaan bermotor. (DNL)

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/