BeritaDaerah

Penasehat Hukum Angkat Bicara, Terkait Viralnya Penjualan Oli Diduga Palsu di Bengkel Chandra Motor

Palembang, JNNews.co.id –Terkait viralnya pemberitaan dan di media sosial tentang dugaan penjualan oli palsu di Bengkel Chandra Motor yang berlokasi di jalan Palembang -Jambi, Km. 66 Kelurahan Betung kecamatan Betung kabupaten Banyuasin, Owner atau pemilik dari Bengkel Chandra Motor memberikan klarifikasi.

Chandra memberikan klarifikasi didampingi Penasehat Hukumnya Muhammad Zulkifli Yassin, Jumat (11/8/2023).

Muhammad Zulkifli Yassin mengatakan, maksud dan tujuan pihaknya pada hari ini di pertemuan hari ini adalah untuk mengklarifikasi terkait beredarnya berita yang sempat viral di media sosial terkait adanya penemuan oli palsu di daerah Banyuasin.

“Jadi hari ini selaku pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan yang beredar tersebut kami merasa bahwa pemberitaan yang beredar saat ini itu berkembang secara liar dan tidak berimbang. Oleh karena itu tujuan kami hari ini supaya pemberitaan ini menjadi berimbang, artinya jangan sebelah pihak saja yang melontarkan terus serangan kepada kami tanpa kami memberikan keterangan secara resmi. Makanya hari ini kami memberikan klarifikasi terhadap hal ini,” ujarnya.

Muhammad Zulkifli Yassin menjelaskan, awal mula terkait hal yang viral itu adalah seperti ini kliennya saudara Chandra ini memiliki tokoh service motor di daerah Betung Banyuasin pada suatu hari beberapa bulan yang lalu didatangi pihak kepolisian bersama pihak Federal Oli.

“Didalam kedatangan tersebut dilakukan pemeriksaan terhadap toko klien kami. Dan dalam toko klien kami ini ditemukan beberapa mungkin satu kotak oli yang diduga palsu,” katanya.

Dia menerangkan, Oli ini sebenarnya tidak ada maksud secara niatan daripada kliennya untuk menjual oli palsu. Karena oli ini dibeli dari sales freelance yang datang menawarkan produknya kepada kliennya.

-

“Karena membutuhkan permintaan terhadap hal ini banyak orang servis yang motor ini banyak. Jadi klien kami membeli dari sales freelance tersebut. Dan saat pembelian dengan sales ini dilakukan oleh istrinya pak Chandra ini. Karena pak Chandra di luar kota. Setelah dibeli dan dibayar, beberapa hari kemudian saat pak Chandra pulang ke tokonya begitu melihat tumpukan oli diperiksa ternyata dia melihat ada indikasi ketidakmiripan antara oli yang biasa dijual dengan oli yang dikirimkan atau yang dijual oleh sales freelance tadi. Akhirnya oli ini dipisahkan dan kemudian ditaruhkan di tumpukannya. Selanjutnya, ditelepon lah sales freelance tersebut kita mengkomplain hal ini kenapa olinya tidak sama seperti oli yang biasa kita beli. Karena begitu kita buka ternyata ada perbedaan bau, jadi oli itu bisa dilihat dari bau, warna dan mungkin juga kalau melihat kandungannya itu harus melalui laboratorium. Tapi secara fisik begitu kita periksa baunya ternyata ada perbedaan yang biasa yang kita jual nah akhirnya dipisahkan oleh saudara Chandra dan ditelepon lah sales freelance-nya untuk ditukar dengan yang lebih baik tentunya dengan yang bagus ini,” bebernya.

Muhammad Zulkifli Yassin mengungkapkan, ternyata salesnya ini tidak pernah datang. Sehingga oli ini berada ditumpukan di bawah, karena tidak untuk dipakai tidak untuk dijual. Sampai tibalah datang rombongan dari pihak kepolisian bersama pihak federal oil. ” Begitu diperiksa ditemukan tumpukan di sebelah bawah tadi. Penemuan inilah yang dianggap bahwa klien kami digeneralisir telah menjual oli palsu. Padahal yang sebenarnya oli ini sudah kita identifikasi tidak standar dan sudah disisihkan untuk tidak dijual. Akhirnya proses ini berlanjut sampai kepolisian. Karena ada laporan kepolisian dari pihak federal oil kepada yang melaporkan klien kami. Dan Alhamdulillah berdasarkan hasil pemeriksaan hasil penyidikan permasalahan tersebut dapat diselesaikan dengan baik dengan mekanisme restorative justice,” tuturnya.

“Ini saya tunjukkan ada bukti penghentian perkara. Dimana kepolisian menyatakan kalau perkara ini sudah selesai dan sudah tuntas. Artinya masalah klien kami dengan pihak federal oil yang melaporkan hal tersebut sudah selesai. Ini sudah ada surat penghentian penyidikan yang dikeluarkan oleh Polda Sumsel,” ucapnya.

Setelah permasalahan ini bergulir, sambung dia, ternyata ada pihak-pihak yang mencoba mempermainkan hal ini. Sehingga permasalahannya tidak hanya permasalahan hukum tetapi permasalahan ini digulirkan permasalahan yang diangkat di media sosial dan ini bentuk salah satu bentuk penggiringan opini kepada masyarakat khususnya konsumen daripada kliennya.

” Hal ini berdampak sangat signifikan sehingga sangat merugikan klien kami. Terjadi penurunan omset berkisar 30 persen. Ada ketidakpercayaan konsumen terhadap klien kami dengan adanya pemberitaan itu dan pihak-pihak ini. Kita harapkan bahwa tentunya pihak-pihak yang bermain di air keruh, ini bisa jadi kompetitor persaingan usaha kalau seandainya mau berkompetisi berkompetisilah secara sehat. Janganlah menggunakan isu-isu yang belum valid dan belum bisa dipastikan kebenarannya secara hukum. Ini negara hukum kalau ada kesalahan bawa ke jalur hukum. Jangan memainkan media, oleh karena itulah kami pada hari ini menggunakan hak jawab kami untuk meng-counter atau setidaknya membuat pemberitaan yang berkembang saat ini menjadi berimbang,” paparnya.

“Yang perlu kami sampaikan lagi bahwa hasil pembahasan kami dengan federal oil yang sempat digoreng adalah permohonan maaf daripada klien kami kepada pihak federal oli. Jadi permohonan maaf ini, harus dipahami oleh teman-teman untuk permohonan maaf itu bukan sanksi tindak pidana. Tapi permohonan maaf itu adalah bentuk tanggung jawab moral tanggung jawab moral klien kami yang menyadari ada kesalahan di dalam pembelian unit oli itu dan kita sudah menyadari itu. Sehingga itu disisihkan nah permasalahan itu klien kami tidak segera menukarkan yang disebabkan oleh sales freelance-nya tidak kunjung datang untuk mengambil oli yang identifikasi sebagai oli yang tidak benar atau palsu tadi. Tapi ini digoreng terus sampai sedemikian rupa dimasukkan ke beberapa media sosial di Instagram, di Facebook dan lain sebagainya,” terangnya.

Dia menuturkan, kliennya menerima sanksi sosialnya dengan menyatakan permohonan maaf secara terbuka lewat media.” Setelah itu klien kami juga telah melewati tahapan proses hukum di Polda Sumatera Selatan dan berakhir dengan adanya surat SP3 penghentian penyidikan oleh kepolisian dan mungkin yang terakhir adalah setelah ini klien kami berkomitmen untuk tetap memberikan pelayanan terbaik kepada konsumennya dengan memastikan untuk membeli dari dealer atau dari distributor resmi produk merek federal oil. Hal ini sudah disampaikan ke pihak Federal oil dan sudah diterima dan klien kami sudah melakukan pembelian pemesanan secara langsung kepada federal oil secara resmi,” katanya.

Muhammad Zulkifli Yassin menegaskan, kalau masalah ini terus digoreng maka tidak menutup kemungkinan pihaknya menempuh jalur hukum.

Dia menambahkan, dalam rangka memberikan pelayanan terbaik , kliennya meminta Polda Sumsel mengecek oli yang distok apakah sudah sesuai standar atau oli yang tidak sesuai standar. “Kami harap satu dua hari kedepan hasil laboratoriumnya nya keluar. Ini upaya klien kami, upaya kami memberikan oli yang sesuai standar,” pungkasnya. (DNL)

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/