BeritaDaerah

Advokat Basuki Dampingi Ahli Waris Wartini Laporkan Dugaan Penyerobotan Tanah Ke Polres Tulang Bawang

Tulang Bawang-Lampung, (Jnnews) | Seorang warga Kampung Lingai RK 3 RT 2, Kecamatan Banjar Baru Kabupaten Tulangbawang, memiliki sebidang tanah yang diduga dilakukan penyerobotan lahan oleh saudara Bage dan komang winastra.

Pemilik tanah tersebut Almarhum Raswan yang hari ini dikuasakan kepada kuasa ahli waris yakni saudara wartini yang memiliki sebidang tanah pelandangan dengan SHM Nomor 577 tahun 1982.

Oleh karena itu, pihak keluarga Almarhum Raswanto meminta kepada pihak BPN Tulangbawang untuk melakukan cek ploting lokasi tanah untuk memastikan keberadaan tanah.

Demikian disampaikan oleh Basuki, SH selaku kuasa hukum dari Ahli Waris kepada media jnnews pada Rabu (23/8/2023).

“Terhadap upaya cek ploting terhadap lahan tersebut diketahui luas tanah milik klien kami seluas 27.500 M² dan telah dilakukan dua kali cek dan diatas tanah tersebut hanya milik saudara Raswan.

Kemudian kami melaporkan peristiwa ini ke polres tulang bawang dengan nomor LP/B-67/III/2023/SPKT/RES TUBA/PLD LPG, tanggal 15 Maret 2023 pelapor a.n. WARTINI Binti Raswan. Dan sudah dilakukan cek floting bersama dengan pihak kepolisian dan BPN Tulang Bawang tanggal 5 Juli bahwa saudara Bage memiliki lahan seluas 17.500 hektar dengan SHM No.281 yakni bersebelahan dengan milik klien kami, namun faktanya selama kurun 14 tahun lebih saudara Bage telah memanfaatkan lahan dengan menanami singkong dengan seolah-olah tanah tersebut milik saudara terlapor”, ungkap Basuki.

Selanjutnya, sosok yang akrab disapa Mas Bas ini melanjutkan bahwa, “setelah cek floting tersebut kemudian tanggal 29 Juli 2023 i Komang winastra menancapkan plank kepemilikan yang menyatakan bahwa diatas lahan klien kami ini adalah milik I Komang Winastra dengan dasar SHM 279 seluas 19.990 M², langkah dari anak bage ini merupakan langkah nyata penyerobotan dan upaya untuk menghalang-halangi penyidikan, sehingga seolah-olah ada sengketa kepemilikan.

-

Klien kami mendapatkan tanah tersebut hasil transmigrasi di tahun 1977 yang dimana setiap transmigran mendapatkan tanah garapan berupa kebun seluas 27.500 M² dan 250 M² tanah pekarangan,

Bahwa problem agraria khususnya di Tulang Bawang masih menyimpan persoalan karena masih bercokolnya mafia tanah dengan modus beragam, salah satunya yakni dengan melakukan penyerobotan dan membuat sertipikat tanah ganda.

Untuk itu kami mendesak kepada polres Tulang Bawang agar segera menetapkan tersangka atas laporan yang telah kami buat, karena saudara terlapor berdasarkan pada sertipikat 281 yang batas-batas bersebelahan dengan lahan milik klien kami”, pungkas Basuki. /SN

Red ″

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/