BeritaDaerah

Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel Kembali Amankan Tiga Tersangka Pelaku Penangkaran Ilegal Buaya Muara di Kabupaten OKI

Palembang, JNNews.co.id –Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel bersama tim BKSDA Provinsi Sumsel berhasil mengungkap penangkaran ilegal Buaya Muara di Kabupaten OKI.

Pihak Kepolisian menangkap tiga orang tersangka selaku pemilik satwa tersebut yaitu Amrun (73) dan Sukarni (48) mantan Kades setempat, keduanya warga Dusun II, RT 3 RW 3.Dan tersangka Supratman (43) warga Dusun III, RT 5 RW 3, Desa Terusan Laut, Kecamatan Sirah Pulau Padang, OKI. Diketahui salah satu tersangka merupakan mantan Kepala Desa setempat.

Tim gabungan ini mengamankan sebanyak 58 ekor buaya muara yang berada tiga lokasi di Dusun III, RT 5 RW 3 dan Dusun II, RT 3 RW 3, di Desa Terusan Laut, Kecamatan Sirah Pulau Padang Kabupaten OKI, Selasa (22/08/2023) .

Hak tersebut diungkapkan Wadir Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH didampingi Kasubdit Tipidter AKBP Tito Dani ST saat konfrensi pers, Kamis (24/08/2023).

AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan saat diamankan pihak kepolisian juga mengamankan 58 ekor buaya muara.

“Ada tiga tersangka yang kita amankan dan kita sita sebanyak 58 ekor buaya muara dan saat inu buaya tersebut sudah kita titipkan di BKSDA Provinsi Sumsel untuk dilakukan perawatan,” kata Wadir.

Putu menjelaskan ketiga tersangka telah memelihara 58 ekor buaya dan dibesarkan selama hampir 9 tahun.

-

“Saat ini masih kita dalami, apakah buaya ini akan dijual setelah menunggu besar atau seperti apa. Dan ini sudah meresahkan para tetangga di lokasi penangkaran,” terang Putu.

Demgan rincian Sebanyak 11 ekor buaya milik dari tersangka Sukarni, 34 ekor milik tersangka Supratman dan 13 ekor milik tersangka Amrun.

“Ketiganya sudah sejak 2014. Selama itu buaya muara yang dititipkan oleh orang yang disebut para tersangka sebagai bos,” terangnya.

“Jika sudah besar lebih dari 50 cm akan dihitung harganya Rp5 ribu per-cm-nya,” tambah Kasubdit Tipidter AKBP Tito Dani.

Tiga tersangka dijerat dengan melanggar pasal pasal 40 ayat 2 Jo pasal 21 ayat 2 huruf A UU nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancamannya 5 tahun penjara dan atau denda senilai Rp100 juta.

Sementara tersangka S (48), yang merupakan mantan Kades mengaku awalnya mendapatkan titipan dari orang bernama Budiman.

“Kami diberi modal Rp 3 juta dan sempat diambil sebagian oleh PD Budiman di tahun 2015. Kemudian setelah Pak Budiman meninggal dunia. Jadi kami rawat buaya ini dengan memberi ikan dari sungai,” pungkasnya.(**)

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/