Way Kanan-Lampung, (Jnnews) | Unit Layanan Pelanggan (ULP) dan P2TL PT Lisna Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan diduga melanggar aturan yang merugikan masyarakat, saat melakukan Opal, dikelurahan Blambangan Umpu, pada Rabu (30/8/2023).
Rangkaian kegiatan yang meliputi perencanaan, pemeriksaan, tindakan dan penyelesaian yang dilakukan oleh PLN terhadap instalasi-instalasi pemakai tenaga listrik, P2TL adalah rekanan dari PLN yang ditugaskan dalam penertiban di kawal oleh pihak PPNS/TNI,POLRI (APH).
Sebelum mereka melakukan operasi listrik (opal), penertiban dan pemeriksaan di suatu wilayah yang menjadi target operasi, harus dilengkapi surat tugas dari PT P2TL atau dari PLN dan ketika melaksanakan tugas tersebut, harus ijin kepada aparatur setempat di mana wilayah yang akan dijadikan terget operasi, dengan kata lain ijin sama Lurah atau Kepala Kampung.
Hasil penelusuran tim investigasi di lapangan, diduga pihak ULP Blambangan Umpu dan P2TL (PT Lisna) melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan aturan ini tentunya bisa merugikan masyarakat bahkan mungkin sudah ada yang di rugikan.
Kita sebut saja Rama, selaku masyarakat juga seorang petugas optek yang tidak ingin disebutkan namanya, kepada awak media menceritakan kronologi kejadian yang bermula pada tanggal 17-07-2023. Terjadi eror kwh yang mengalami gagal KCT gagal CT, sehingga kwh meter tidak dapat digunakan sebagai mana mestinya.
Selaku optek dan pelanggan Rama, mengambil tindakan dengan cara di lost/sambung langsung, pada waktu itu SURAT BERITA ACARA LAPORAN GANGGUAN tidak ada, Rama, menghubungi pihak terkait dalam hal ini staf rekanan PLN mereka mengatakan surat tersebut dalam tahap pencetakan, oleh sebab itu, di rumah pelanggan tidak ada surat LG, sebagai bukti bahwa kwh tersebut dalam masa perbaikan.
Pada tanggal 20-07-2023 Tim opal P2TL ULP Blambangan Umpu datang melakukan pemeriksaan terhadap kwh tersebut, keluarga Rama menelpon mangatakan ada orang PLN, Rama menyarankan agar handphone diberikan pada pada orang itu, ternyata tim P2TL, terjadi obrolan, P2TL mengatakan hanya menjalankan tugas sesuai TO (Target Operasi) oleh pihak PLN dibidangi bagian TE, (di cetak Oleh sdr Illham di tanda tangani oleh supervisor TE, dan manager ULP).
Setelah terjadi obrolan (red), Rama, mengatakan kalau memang tidak bisa di toleransi silahkan diputus, Rama, pelanggan juga OPTEK merasa warga negara yang taat aturan, siap apabila salah, perlu di garis bawahi kesalahan ini bukan pada Rama, tapi pada Pihak yang berwenang dibidangnya yang salah kerena waktu Rama, meminta surat LG di kantor surat LG itu tidak ada, masih proses cetak”, jelas Rama ke tim P2TL.
Kesimpulan tim P2TL setelah berdiskusi dengan Rama, mereka pergi meninggalkan surat yang sesuai penemuan di lapangan, APP/Kwh meter tidak mereka bawa. Dengan demikian Rama mengira persoalan itu sudah selesai, keesokan harinya Kwh meter yang eror, Rama lepas dikirim ke kantor untuk di lakukan penggantian.
Anehnya setelah Kwh sudah diproses, tidak bisa diambil sebelum melunasi denda administrasi senilai Rp. 1.300.000.00., ( satu juta tiga ratus ribu rupiah), Rama bingung kenapa bisa begitu.Rama, menolak sebab berdasarkan apa ?, kalau berdasarkan karena kesalahan waktu P2Tl melakukan pemeriksaan, sudah jelas bukan kesalahan Rama, tetapi kesalahan pihak yang berwenang di bidangnya kenapa tidak mencetak LG dalam stok banyak, Rama sudah menyampaikan masalah LG tersebut pada pihak yang mengeluarkan LG, waktu itu yang tidak ada lembaran LG bukan hanya di kantor Blambangan Umpu tetapi semua kantor jaga yang ada di Way Kanan”, jelas Rama dengan awak media.
Setelah mendengar cerita Rama, pihak berwenang dalam pencetakan LG yang salah bukan Rama, Rama adalah optek yang ditugaskan di lapangan seharusnya semua keperluan dalam menjalankan tuga pekerjaan sudah disediakan, ketika ada permasalahan seperti ini menjadi tanggung jawab dari pihak yang berwenang dalam hal ini jelas pihak yang menerbitkan LG.
Pihak pencetak LG dan pihak TE seakan bekerjasama untuk menyudutkan mencari kesalahan dari seorang pelanggan di mana dia juga seorang optek,ini tentunya manjadi tanda tanya besar, ada apakah?. /Sn
Pewarta ; Dody A
Red