Kejagung Periksa 3 Pejabat PT Samuel Asset Management Terkait Dugaan Korupsi di BPJS ketenagakerjaan
JAKARTA, (www.JNnews.co.id) | Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 3 (tiga) orang sebagai saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH melalui siaran pers resminya di Jakarta pada Jum’at (30/4/2021).
“Saksi yang diperiksa antara lain:
ABY selaku Direktur Utama PT. Samuel Asset Management;
BB selaku Ketua Komite Investasi PT. Samuel Asset Management;
AR selaku Anggota Tim Investasi PT. Samuel Asset Management”, ungkap Kapusenkum Kejagung RI.
Masih terang Leonard, “Ketiga saksi tersebut diperiksa terkait Reksadana Saham Dana Cerdas”, jelas dia.
Dia juga menjelaskan jika Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan”, demikian tutup Kapuspenkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Diketahui, pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi diperiksa dengan Penyidik yang telah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan. /K.3.3.1/Puspenkum Kejagung RI.
Editor-Roy
Redaktur-