Palembang, JNNews.co.id –Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Andi Wijaya ungkap Perumda Tirta Musi berlakukan penyesuaian tarif air rekening bulan Oktober 2023.
Dimana Perumda Tirta Musi Palembang melakukan penyesuaian tarif Air Minum berdasarkan Keputusan Wali Kota Nomor 303/KPTS/V/2023 tentang tarif air minum Perumda Tirta Musi Palembang.
Dikatakan Direktur Utama Perumda Tirta Musi Palembang, Ir Andi Wijaya, bahwa penyesuaian tarif air minum ini dilakukan dengan pertimbangan pertimbangan.
“Tarif air minum yang berlaku sudah sangat lama lebih kurang 12 tahun, terakhir penyesuaian dilakukan pada Juli tahun 2011,” ujar Andi Wijaya saat press release, Kamis (14/9/2023).
Kemudian, didalam waktu tersebut biaya operasional semakin meningkat, di karenakan kenaikan biaya bahan kimia, biaya perawatan dan biaya listrik.
“Akumulasi peningkatan Inflasi dari tahun 2011-2022 sebesar 48,24 persen atau rata rata 4,04 persen per tahun,” ungkapnya.
Dilanjutkannya, untuk menjaga cash flow agar dalam keadaan aman, sehingga Perusahaan dapat meningkatkan pelayanan. Untuk melakukan percepatan investasi dalam pengembangan sistem penyediaan air bersih karena 10 ribu daftar tunggu calon pelanggan yang belum teraliri air bersih.
“Selanjutnya, penyesuaian tarif air akan di berlakukan mulai tagihan rekening bulan Oktober 2023 yang besaran penyesuaian sesuai dengan kelompok pelanggan,” katanya.
Masih dilanjutkannya, yaitu Kelompok pelanggan sosial 12,5 persen, kelompok pelanggan rumah tangga 15 persen, dan kelompok pelanggan niaga 117,5 persen.
“Secara rupiah harga rata-rata tarif air sebelum penyesuaian adalah Rp 3.977 per m3. Jika telah dilakukan penyesuaian adalah Rp 4.574 per m3 atau ada kenaikan sebesar Rp 596 per m3,” imbuhnya.(DNL)