BeritaHukum dan Kriminal

Kejati Lampung Tangkap DPO Dalam Tindak Pidana Penggelapan Dalam Keluarga

Bandar Lampung, (Jnnews) | Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung RI bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan Kejaksaan Negeri Bandar Lampung telah mengamankan salah satu Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara Tindak Pidana Penggelapan Dalam Keluarga atas nama SS Bin S asal Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.

Demikian disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, S.H., M.H, dalam keterangan persnya yang diterima media jnnews pada Rabu (20/9/2023).

“Terhadap DPO atas nama SS Bin S dilakukan penangkapan pada hari Selasa tanggal 19 September  2023 pada Pukul 16.00 WIB bertempat di Kediaman terpidana di Serpong Park Blok E3 No.8 Serpong Utara Tanggerang Selatan oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung RI, selanjutnya Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Lampung dan Kejaksaan Negeri Bandar Lampung membawa DPO pada hari Rabu tanggal 20 September 2023 sekira pukul 02.30 WIB dini hari di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Setelah berhasil diamankan, Tim langsung membawa Terpidana menuju Kejaksaan Negeri Bandar Lampung guna proses eksekusi”, kata Kasipenkum.

Kemudian beliau melanjutkan bahwa Terpidana SS Bin S telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan Penggelapan Keluarga diatur dalam Pasal 376 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana Putusan Mahkamah Agung RI No. 775 K/Pid/2015 tanggal 23 September 2015 dengan dijatuhi Pidana Penjara selama 6 (enam) bulan dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani oleh yang bersangkutan.

Terpidana SS Bin S diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)”, ungkap Ricky.

Diakhir penjelasannya Kasipenkum mengatakan Bahwa, “melalui program Tangkap Buronan Kejaksaan, Jaksa Agung RI meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung RI mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan”, pungkas Ricky. /Sn

Red

-

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/