Polresta Bandar Lampung Naikan Status Penyidikan Terkait Ijazah Eks Pegawai Yang Diduga Dihilangkan PT Nippon
Kota Bandar Lampung, (Jnnews) | Polresta Bandar Lampung menaikan status mantan pegawai perusahaan cat dalam perkara hilangnya ijazah yang diduga dilakukan oleh PT Nipsea Paint And Chemicals.
“Perkara nya sudah naik status,” kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra di Bandarlampung, Jumat (22/9/2023).
Dia melanjutkan dalam perkara tersebut, penyidik Polresta Bandar Lampung menaikkan status perkara tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan.
“Sudah tahap penyidikan. Kita lihat perkembangan selanjutnya,” kata dia.
Mantan karyawan perusahaan cat Nipsea Paint And Chemicals, Rama Febriyanto melalui penasihat hukumnya mengatakan, dirinya telah memberikan beberapa barang bukti tanda terima penahanan ijazah dari PT Nippon kepada penyidik Polresta Bandar Lampung.
“Sudah kami serahkan barang bukti tanda terima penahanan ijazah. Korban juga dan lima orang saksi telah diperiksa penyidik,” kata Tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Adila Nawa Yoga, Sulaiman Suhaimi.
Ia menambahkan, dalam perkara tersebut sebelum membuat laporan korban sendiri telah berupaya menanyakan ijazah tersebut kepada perusahaan.
“Alasan pihak Nippon masih berupaya mencari sehingga sampai saat ini tidak ada kejelasan. Karena itu, tentunya kita juga masih membuka ruang mediasi kepada PT Nippon dan kami masih menunggu itikad baiknya untuk menyelesaikan hilangnya ijazah ini,” kata dia lagi.
“Dalam hal ini kami juga mengapresiasi pihak kepolisian yang menangani perkara ini secara terbuka. Kita akan kawal terus perkara ini sampai menemukan titik terang,” katanya.
Sebelumnya, mantan karyawan perusahaan cat Nipsea Paint And Chemicals, Wayluni, Telukbetung Selatan, melaporkan perusahaan nya ke Mapolresta Bandar Lampung terkait dugaan penggelapan ijazah oleh perusahaan tersebut.
Laporan tersebut tertuang dalam nomor: LP/B/860/VI/2023/SPKT/RES BALAM/POLDA LAMPUNG/tanggal 14 Junin2023 atas nama pelapor Rama Febrianto Hidayat perihal dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHPidana. /SN
Red