LAMPUNG, (www.JNnews.co.id) | Kepala kampung (Kakam) Bumi Rejo, Suwardi Menanggapi pemberitaan tentang pekerjaan dana desa tahun 2019 /2020 kampung Bumi Rejo, disalah satu media online, pemberitaan yang mensinyalir terjadi tindak pidana Korupsi yang ada di kampung Bumi Rejo, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan.
KaKam Suwardi mengatakan bahwa benar kiranya kampung Bumi Rejo mengalokasikan dana desa untuk pembukaan badan jalan.
“Tentu Saya bisa jelaskan tentang hal tersebut, benar bahwa tahun 2019 Kampung Bumi Rejo mengalokasi DD untuk pembukaan badan jalan yang terletak di Dusun 4 Kampung Bumi Rejo dengan ukuran 5X650 M sesuai dengang pemberitaan tersebut”, ungkap Kakam, Minggu (2/5/2021).
Lebih lanjut dia menyampaikan, “terkait dengan adanya dugaan bahwa saya mengurangi volume itu juga bisa saya jelaskan, bahwa pengerjaan pembukaan badan jalan pada tahun itu kami menggunakan Buldoser dan saya sebagai kepala kampung tentu sangat tidak mungkin untuk meminta kepada operator Buldoser tersebut untuk mengurangi volume apalagi sampai dengan ukuran 3,5 sedangkan ukuran baket atau sekop buldoser tersebut lebih dari 3,5 M”, terang Suwardi.
Dia juga menjelaskan terkait pengunaan dana tahun 2020 yang dialokasikan untuk pembangunan onderlah.
“Benar bahwa pada tahun itu kami menganggarkan dana tersebut dan kami tuangkan dalam APBK, terkait kenapa pada tahun 2020 hanya belanja batu, tentu dapat saya jelaskan bahwa pada tahun 2020 ada peraturan kementerian Desa, terkait dengan penanganan dan penanggulangan Covid-19 Kampung diminta untuk melakukan perubahan APBK yang pada intinya tidak boleh lagi membangun fisik melainkan dana diminta oleh pemerintah untuk BLT dan penanganan pencegahan penyebaran covid-19, oleh karena itu, semua pembangunan fisik yang tertuang dalam APBK murni 2020 sejak Bulan April dilakukan perubahan, sehingga dana yang direncanakan untuk pembangunan jalan tersebut, yang kami realisasikan hanya pembelian batu sesuai dengan Surat pertanggungjawaban yang kami sampaikan ke PMK”, jelasnya.
Terakhir dia menambahkan, Kemudian terkait dengan alokasi dana Desa 2019/2020 bisa dijelaskan bahwa benar mereka telah mengalokasikan dana sebesar 24 juta dan 84 juta untuk bantuan siswa miskin berprestasi.
“Perlu saya jelaskan bahwa bantuan siswa miskin berprestasi bukan kami alokasikan ke siswa SD, SMP atau SMA, melainkan kami alokasikan untuk Masyarakat yang mengalami putus sekolah untuk mengejar Paket C dan Kami bekerjasama dengan Lembaga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Tunas Maju yang terdaftar di Dinas pendidikan dengan No 420/01/IV.01/2019, terkait besaran anggaran pada tahun 2019 sebesar 24 juta, karena pada tahun tersebut kami menerima 8 orang siswa/siswi dan pada tahun 2020 kami menerima siswa /siswi 20, sehingga dapat kami jelaskan bahwa pada tahun 2020, alokasi dana tersebut sebesar 3000.000 X 28 /tahun = Rp 84 juta. Jadi pekerjaan tahun 2019/2020 sudah kami kerjakan sesuai dengan aturan yang ada”, tutupnya. /Yus
Editor-Roy
Redaktur-