Tim Tabur Kejagung Mengamankan DPO Terpidana Muhammad Ali
![](https://jnnews.co.id/wp-content/uploads/2023/09/IMG_20230928_143345-720x470.jpg)
![](https://jnnews.co.id/wp-content/uploads/2023/09/IMG_20230928_143345-720x470.jpg)
Jakarta, (Jnnews) | Bertempat di Jl. Bukit Rivaria M2, Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Dr. Ketut Sumedana melalui keterangan persnya yang diterima media jnnews pada Rabu (27/9/2023).
“Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu: Nama: Muhammad Ali, Tempat lahir: Aceh Utara, Umur/tanggal lahir: 83 tahun / 05 Juni 1940, Jenis kelamin: Laki-laki, Kewarganegaraan: Indonesia, Tempat Tinggal : Jl. Sinabung V No. 21 RT 2 / RW 5, Gunung, Kec. Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Agama: Islam”, kata Dr. Ketut.
Beliau menerangkan juga bahwa Muhammad Ali merupakan Terpidana yang merugikan PT Wijaya Karya Beton dengan cara tidak memperoleh dokumen kepemilikan berupa sertifikat tanah seluas 500.000 M2. PT Wijaya Karya Beton merugi atas pembayaran kurang lebih senilai Rp199.360.000.000 (seratus sembilan puluh sembilan tiga ratus enam puluh juta rupiah).
“Pada saat diamankan, Terpidana Muhammad Ali bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana Muhammad Ali dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman”, pungkas Dr. Ketut. /K.3.3.1/sn
Red