BeritaDaerah

Gebrakan Kejari Pekanbaru Dan Tim Bidang Pidsus Ungkap Kasus Korupsi Diganjar Penghargaan BPI Award

Jakarta, (Jnnews) | Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru bergerak cepat dalam pengungkapan kasus tindak pidana korupsi dengan menetapkan mantan Direktur PT BSP Zapin berinisial F sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.

Perkara yang diusut adalah dugaan korupsi kegiatan Pembangunan Pabrik Marine Fuel OIL (MFO) yang bersumber dari Dana Penyertaan Modal PT Bumi Siak Pusako Tahun Anggaran (TA) 2016. Dalam perkara itu, penyidik telah mengantongi hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara.

Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru, Asep Sontani Sunarya, mengungkapkan, penetapan tersangka dilakukan Tim Penyidik pada Seksi Pidana Khusus (Pidsus) setelah dilakukan gelar perkara.

“Pada hari ini, Tim Penyidik telah melaksanakan penetapan tersangka dengan inisial F selaku Direktur PT BSP Zapin tahun 2016,” ungkap Kajari Asep dalam keterangannya pada Senin (2/10/23) malam.

“Terkait perkara ini, kami telah menerima laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau, dimana hasil penghitungan kerugian keuangan negara terkait perkara ini sebesar Rp. 8.175.600.000,” sambungnya.

Disebutkan Kajari Asep, pada  2016 lalu, tersangka F selaku Direktur PT BSP Zapin yang merupakan anak perusahaan PT BSP, berperan penting dalam persetujuan investasi untuk pembangunan pabrik MFO di Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB) di Kabupaten Siak.

Salah satunya, sebut Kajari, seperti pembuatan Feasibility Study atau studi kelayakan yang sebagai dasar persetujuan investasi pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dengan menggunakan data yang tidak benar.

-

“Sehingga disetujui investasi pembangunan pabrik MFO di KITB Siak yang belum memiliki AMDAL Limbah B3 dan non B3,” jelas Kajari seraya mengatakan bahwa PT BSP merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Selain PT BSP Zapin, ada sebuah anak perusahaan lagi yang berperan. Yakni, PT Zapin Energi Sejahtera (ZES).

“Hingga hari ini pembangunan pabrik MFO tidak pernah terlaksana ataupun terealisasi dan dana investasi sebesar Rp.8.175.600.000 malah habis, Sehingga sama sekali tidak memberikan manfaat bagi perekonomian daerah pada umumnya dan tidak memperoleh laba dan/atau keuntungan,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, tersangka F dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk mempermudah proses penyidikan, terhadap F dilakukan penahanan. Dia dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru untuk 20 hari kedepan.

“Penyidik melakukan penahanan dengan mempertimbangkan alasan-alasan objektif dan subjektif sebagaimana diatur di dalam KUHAP,” ungkap Kajari.

“Yakni, diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, dikhawatirkan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana,” pungkas Kajari Asep Sontani Sunarya.

Tubagus Rahmat Sukendar selaku Ketua Umum BPI KPNPA RI dalam kesempatan wawancara dengan awak media di Jakrta menyampaikan bahwa BPI KPNPA RI memberikan dukungan penuh dan apresiasi atas kinerja dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru dalam Mengungkap Kasus tindak pidana korupsi dan BPI KPNPA RI siap mengawal proses penanganan perkara ini.

Gebrakan dari Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru – Riau ini memang patut mendapatkan dukungan dan apresiasi dari semua elemen masyarakat diPekanbaru Riau

Dimana Kejahatan Korupsi yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab harus segera di ungkap dan diselesaikan sampai mendapat Vonis Hukum dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor

BPI KPNPA RI melihat kinerja Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru – Riau Asep Sontani Sunarya memang patut dibanggakan dan harus dicontoh semua jajaran Kejaksaan di Propinsi Riau

Dalam waktu dekat ini BPI KPNPA RI Akan memberikan Penghargaan BPI Award kepada Kejari Pekanbaru atas Prestasi dan Kinerja terbaik dalam Penegakkan Hukum dan Pemberantasan Korupsi yang mendapatkan Apresiasi dan Kepuasan Publik terhadap Kejari Pekanbaru ujar Kang Tebe Sukendar dan dirinya juga menyampaikan agar Pemerintah Daerah lebih ketat didalam melakukan kontrol dan evaluasi terhadap Kinerja BUMD guna Penggunaan Keuangan Daerah dapat tepat sasaran dan terhindar dari perbuatan tercela yang akibatnya Negara dirugikan Miliaran Rupiah

Kang Tebe Sukendar Juga meminta Kejaksaan Negeri Pekanbaru untuk menindak tegas para pejabat  yang tersangkut dan terindikasi kasus korupsi di Tanah Bumi Melayu tersebut, sebab Kejahatan Korupsi itu adalah dapat menyengsarakan seluruh masyarakat.

Kita berharap Semoga proses penegakan hukum Perkara korupsi penyertaan Modal di PT.BSP Zapin yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp8.175.600.000,- bisa berjalan cepat, tegas dan tidak ada tebang pilih”, tutup Kang Tebe Sukendar. /SN

Red

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/