Kejagung Periksa 8 Orang Terkait Kasus BAKTI Kemenkominfo Dalam Perkara Korupsi dan Pencucian Uang
Jakarta, (Jnnews) | Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 8 orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022,
Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Dr. Ketut Sumedana melalui keterangan persnya yang diterima media jnnews pada Senin (9/10/2023).
“RD selaku Direktur Utama PT Adyawinsa Telecomunication & Electrical.
AM selaku Direktur Utama PT Multilink Network Solution.
AKT selaku Direktur Utama PT Transformer Jaya Indonesia.
DAF selaku Direktur Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Badan Usaha.
DA selaku Kepala Divisi Hukum BAKTI (Wakil Ketua POKJA).
MA selaku Pegawai BAKTI Kementrian Komunikasi dan Informatika RI.
M selaku General Manager Wideband PT Wideband Media Indonesia.
MJS selaku Manager Transport PT Sinotrans CSC Indonesia”, kata Dr. Ketut.
Dijelaskan juga oleh Beliau bahwa maksud dan tujuan pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut dalam rangka kepentingan dan keperluan penyidikan suatu tindak pidana.
“Adapun kedelapan orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022 atas nama Tersangka EH dkk.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud”, pungkas Kapuspenkum. /K.3.3.1/sn
Red