BeritaDaerah

Kajati Lampung Resmikan Dan Serahkan Rumah Harapan Pringsewu

Pringsewu-Lampung, (Jnnews) | Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nanang Sigit Yulianto, SH., MH., didamping Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Lampung Mulyadi, SH., MH., melaksanakan kunjungan kerja ke Wilayah Kejaksaan Negeri Pringsewu dalam rangka meresmikan dan menyerahkan rumah huni yang dibangun untuk keluarga korban incest di Pekon Fajar Mulia, Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu. Kegiatan ini dihadiri oleh Pj. Bupati Pringsewu Edi Erlansyah, SE, MM.,  Kajari Pringsewu Ade Indrawan, SH., MH., Ketua DPRD dan Muspida Se-Kabupaten Pringsewu, pada Kamis (12/10/2023).

Pejabat Bupati Pringsewu Adi Erlansyah, SE., MM., dalam sambutan mengatakan rumah huni yang diberi nama Rumah Harapan tersebut merupakan bentuk bantuan sekaligus inisiatif dari Kejaksaan Negeri Pringsewu bersama Ketua DPRD dan masyarakat setempat dalam upaya memberikan perlindungan dan kesejahteraan kepada korban incest yang mengalami trauma akibat perbuatan ayah kandung korban.

Foto; rec.dok

Kajari Pringsewu Ade Indrawan SH., MH., mengatakan korban incest tersebut yang baru berusia 14 dan 12 tahun yang merupakan anak kandung dari D Bin S (38 tahun). D Bin S telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Pringsewu pada tanggal 15 Agustus 2023 karena melakukan perkosaan terhadap anak kandung yang di bawah umur, sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (3) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU NO. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. D Bin S dihukum pidana penjara selama 19 tahun dan denda sebesar Rp.2 Miliar subsider 4 bulan kurungan.

Kajari Pringsewu juga menambahkan sebagai tindak lanjut dari putusan pengadilan tersebut dan sekaligus sebagai implementasi nyata dari hasil seminar nasional pencegahan tindak kekerasan seksual hubungan sedarah (incest) yang diadakan pada tanggal 4 Juli 2023 di Hotel Urban Pringsewu, Kejari Pringsewu melakukan rehabilitasi mental terhadap korban di rumah mereka pada tanggal 2 Agustus 2023 guna menghilangkan traumatis para korban. Rehabilitasi mental tersebut dilakukan oleh seorang Psikolog dari Universitas Malahayati Lampung dengan pendampingan dari Kajari Pringsewu, Bapak Suherman selaku Ketua DPRD Kabupaten Pringsewu, Kepala Pekon Fajar Mulia, dan tokoh masyarakat setempat.

“Dalam proses rehabilitasi mental tersebut, terungkap bahwa rumah tempat tinggal keluarga korban incest tersebut tidak layak huni. Selain itu, rumah tersebut merupakan milik orang tua terpidana. Sehingga hal ini dapat menjadi permasalahan di masa depan setelah terpidana keluar dari penjara. Dalam situasi di atas, Kajari Pringsewu berinisiatif untuk memberikan bantuan tempat tinggal kepada keluarga korban incest dengan membangun sebuah rumah layak huni. Guna pembangunan rumah tersebut, Bapak Darno yang merupakan warga Fajar Mulia Kecamatan Pagelaran Utara menghibahkan sebidang tanah dengan luas 10×25 meter dengan syarat bahwa tanah tersebut tidak boleh dijual.

“Pada tanggal 24 Agustus 2023, diadakan ceremony peletakan batu pertama untuk memulai pembangunan rumah korban incest di atas tanah tersebut,” ungkap Kajari.

Rec.dok

Ia juga menambahkan Proses pembangunan ini melibatkan partisipasi aktif masyarakat dari Kecamatan Pagelaran Utara dan Kecamatan Banyumas, yang memberikan bantuan berupa material bangunan, kontribusi finansial, dan tenaga kerja dalam semangat gotong royong.

-

Selain itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu juga turut membantu dengan menyediakan alat berat seperti ekskavator dan grader untuk mempercepat pembangunan rumah tersebut. Saat ini, rumah telah selesai dibangun berkat kerjasama semua pihak yang terlibat dalam proyek ini,” jelasnya.

Dalam acara peresmian dan penyerahan rumah huni tersebut, Kajati Lampung Nanang Sigit Yulianto, SH., MH., menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembangunan rumah huni tersebut.

Dalam sambutannya juga menambahkan bahwa kejaksaan akan terus berkomitmen untuk memberikan perlindungan hukum dan bantuan sosial kepada korban tindak pidana, khususnya korban tindak kekerasan seksual hubungan sedarah (incest). Semoga rumah huni tersebut dapat menjadi tempat yang nyaman dan aman bagi keluarga korban incest, serta dapat membantu mereka untuk pulih dari trauma yang dialami. /SN

red

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/