Tapal Batas Muba-Muratara Sudah Final, Begini Penjelasan Fauzi Amro
Jakarta, Jnnews.co.id – Anggota DPR RI Fraksi NasDem, Fauzi Amro, menyayangkan atas kunjungan anggota Komisi II DPR RI ke tapal batas Suban IV antara Kabupaten Musi Banyuasin dan Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) beberapa waktu lalu.
Karena menurutnya, persoalan tapal batas itu antara kedua wilayah tersebut sudah diselesaikan dengan keluarnya
Permendagri Nomor 76 tahun 2014 yang menegaskan bahwa Suban termasuk wilayah teritorial Kabupaten Musi Banyuasin, sementara PT Gorby Putra Utama berada di wilayah Muratara.
“Saya sebagai Anggota DPR RI mewakili Dapil Sumsel 1, sangat menyayangkan kunjungan Komisi II ke daerah tapal batas Suban IV. Padahal persoalan tapal batas telah selesai setelah dikeluarkannya Permendagri Nomor 76 tahun 2014, yang menetapkan bahwa Suban termasuk wilayah teritorial Kabupaten Musi Banyuasin, sementara PT Gorby berada di wilayah Muratara,” jelas Fauzi Amro anggota DPR RI Dapil Sumsel 1 meliputi Palembang, Banyuasin, Musi Banyuasin, Musi Rawas, Lubuklinggau dan Musi Rawas Utara (Muratara) ini, pada Selasa (10/10/23) lalu.
Untuk itu, Fauzi yang kini duduk di Komisi XI DPR RI ini mengimbau kepada pihak-pihak yang berkepentingan atas kunjungan Komisi II DPR RI ini untuk tidak meminta revisi atau perubahan Permendagri Nomor 76 tahun 2014 atas dasar kunjungan lapangan mereka.
Keputusan jelas telah diambil bahwa PT Gorby masuk teritorial Kabupaten Muratara dan Suban IV masuk wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.
“Sudah jelas Permendagri Nomor 76 tahun 2014 menetapkan PT Gorby masuk teritorial Kabupaten Muratara dan Suban IV masuk daerah Musi Banyuasin. Hal ini sudah clear dan jangan sampai masyarakat terprovokasi atas kunjungan Komisi II DPR RI tersebut,” imbuh Fauzi dengan nada bicara lantang.
Fauzi Amro juga memperingatkan Komisi II agar berhati-hati dan tidak membiarkan kepentingan tertentu mengorbankan masyarakat.
Dia pun meminta kepada anggota Komisi II DPR RI dan pimpinan DPR untuk mempertimbangkan ulang kunjungan tersebut agar tidak menimbulkan konflik di kemudian hari.
Dalam situasi yang sudah harmonis antara masyarakat Muba dan Muratara saat ini, Fauzi menegaskan bahwa Permendagri tersebut sudah final dan mengikat, demikian juga dengan keputusan Menteri ATR BPN.
“Kita tidak ingin Komisi II diarahkan oleh kepentingan pengusaha tertentu dan akhirnya masyarakat menjadi korban, padahal selama ini hubungan harmonis terjaga,” pungkasnya.
Masih terkait polemik tapal batas antara Muba dengan Muratara ini, Bupati Muratara, H Devi Suhartoni menegaskan jika persoalan itu sebenarnya tak perlu dipermasalahkan lagi, karena batas wilayah antara Muratara dan Muba sudah final.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 76 Tahun 2014.
Selain itu diperkuat pula dengan surat dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Permendagri Nomor 76 tahun 2014 itu sudah final, batas-batas wilayahnya sudah final,” ungkap Devi.
Selain itu, dikatakan pula oleh politisi PDI Perjuangan ini antara Muratara dan Muba sebenarnya tak perlu berpolemik, apalagi masih satu provinsi yakni Sumsel.
“Antara Muratara dan Muba itu kan satu provinsi, kemudian kita satu NKRI, kita ini bersaudara, tidak perlu lah ribut-ribut,” bebernya.
Dia mengimbau masyarakat Muratara untuk tidak terprovokasi atas adanya polemik ini.
“Imbauan kami kepada masyarakat ngapain mau ribut, kita bersaudara dengan Muba, satu provinsi, dan ini NKRI.”imbuh dia.
Hal senada juga disampaikan oleh Asisten 1 bidang pemerintahan dan Kesra Pemkab Muratara, H Alfirmansyah,ST,M.Si yang menyebut sesuai yang telah ditetapkan untuk tapal batas antara Muratara dan Muba.
Berdasarkan Permendagri No 76 tahun 2014 yang secara hukum telah dilakukan judicial review yang hasilnya final dan incraht atau berkekuatan hukum tetap.
“Kami mengimbau kepada semua pihak yang berkenaan dengan permasalahan ini. Baik langsung maupun tidak langsung dengan tapal batas ini untuk menghormati keputusan sesuai Permendagri nomor 76 tahun 2014 tersebut bahwa wilayah Muratara berbatasan langsung dengan Muba,” pinta Alfirmansyah.
Untuk itulah, jika ada badan usaha atau perorangan yang operasionalnya berada di wilayah Muratara.
“Berdasarkan Permendagri Nomor 76 tahun 2014 agar melakukan pengurusan administrasi dan perizinan yang menjadi kewenangan dan haknya Muratara,”tandas dia. (**/Berbagai Sumber)