Way Kanan-Lampung, (Jnnews) | Dinilai bahwa Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Way Kanan menyerebot tanah terkait pembangunan jalan rabat beton, tanpa adanya koordinasi dengan seorang Warga yanh mengaku sebagai pemilik tanah tersebut.
Warga bernama H. Hermansyah, yang mengaku sebagai pemilik tanah setempat, menyampaikan kekecewaan dengan tim ukur pada Dinas PUPR Way Kanan, pasalnya dalam pembangunan jalan rabat beton di Kelurahan Blambangan Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan ada beberapa meter tanah miliknya yang ikut masuk dalam proyek tersebut.
“Saya kecewa, dengan Dinas PUPR Kabupaten Way Kanan, apa mereka sengaja cari masalah. Mereka tahu tanah saya sudah masuk dalam ukuran proyek itu,” katanya, pada Kamis (26/10/2023).
Menurutnya, tim dinas PUPR setempat menetapkan titik nol yang tidak benar, sehingga ukuran pekerjaan rabat beton itu sudah memasuki tanah pekarangan Hermansyah.
“Kalau memang dari Dinas PU paham dalam aturan untuk menetapkan titik nol, harusnya saya selaku pemilik tanah itu dipanggil untuk sama-sama mengukur menentukan batasnya,” kata Herman.
Kemudian dia melanjutkan bahwa, jika penentuan titik nol melibatkan warga yang merupakan pemilik tanah, dipastikan proyek rabat beton itu tidak memasuki tanah miliknya.
“Saya tunggu itikad baiknya dari Dinas PU untuk klarifikasi terkait pekerjaan rambat beton yang sudah selesai itu”, pungkasnya. /SN
Pewarta ; Dody A
Red