Kota Bandar Lampung, (Jnnews) | Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) RI melalui kantor Wilayah II dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, menindaklanjuti laporan dari Lembaga KAMPUD terkait dugaan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat serta dugaan KKN proyek sistem informasi manajemen Rumah Sakit (SIMRS) di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Abdul Moeloek (RSUD-AM) dengan total harga perhitungan sendiri (HPS) senilai Rp. 32.378.176.000,-.
Dalam keterangan persnya, Pihak KPPU Wilayah II menyampaikan bahwa laporan dari Lembaga DPP KAMPUD masih diproses dan ditindaklanjuti oleh satuan tugas KPPU RI.
“Saat ini masih dalam penyelidikan awal perkara laporan”, kata Achmad Fachrurrachman pada Jumat (27/10/2023).
Sementara, terkait laporan ke Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, terkait dugaan KKN atas pelaksanaan proyek SIMRS tersebut, pihak Kejati juga masih menindaklanjutinya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, S.H, M.H, menyampaikan bahwa penanganan laporan terkait dugaan KKN proyek SIMRS RSUD-AM diserahkan ke bidang Pidana Khusus pada Kejati Lampung.
“Untuk laporan tersebut telah diteruskan ke Bidang Pidana Khusus”, terang Kasipenkum, pada Selasa (3/10/2023).
Beliau juga menjelaskan bahwa pihaknya akan memberikan informasi terkait perkembangan penanganan laporan tersebut.
“Untuk update nya, belum diinformasikan”, jelas Ricky.
Untuk diketahui, bahwa Lembaga Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) secara resmi mendaftarkan aduan perihal dugaan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) serta dugaan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam pelaksanaan proyek SIMRS tersebut ke Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan juga mendaftarkan aduan secara resmi ke Kantor Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) RI Wilayah II pada Senin (8/5/2023).
Dalam keterangan persnya di Kota Bandar Lampung, Ketua Umum Lembaga DPP KAMPUD, Seno Aji menjelaskan bahwa pihaknya telah memenuhi jadwal undangan resmi dari pihak KKPU RI perihal tindaklanjut laporan yang telah dikirim ke Kantor Komisi Pengawasan Persaingan Usaha Wilayah II.
“Kami telah mendapat undangan resmi permintaan keterangan, dan kita sudah memenuhi undangan tersebut, kemudian perihal dokumen yang diminta oleh Satgas KPPU juga telah kita kirim”, jelas Seno Aji.
Selain itu, DPP KAMPUD juga menyampaikan maksud dan tujuan pihaknya mendaftarkan aduan tersebut ke Kantor KPPU Wilayah II agar KPPU RI melakukan penegakan hukum dan memberikan sanksi baik sanksi administrasi maupun sanksi pidana denda Rp. 5 Miliar sampai dengan Rp. 25. Miliar dan/atau kurungan badan pengganti denda. /Red