BeritaDaerah

Suami Bantai Istrinya di Kampung Bandar Sari Way Kanan

Way Kanan-Lampung, (Jnnews) | Sadis diduga kesal dengan Istrinya, Su (48) warga Kampung Bandar sari, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way kanan, akhirnya  banting istrinya hingga tewas,  dan untuk memanipulasi perbuatannya, Su (48) menggantung istrinya di dapur rumah mereka dan lalu melapor ke Polisi istrinya gantung diri, (bunuh diri-red), hal itu  terungkap dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka Su dan disampaikan oleh Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo didampingi Plt Kasatreskrim Ipda Riski Aulia serta Kapolsek Way Tuba Iptu Yudhianto, melalui konfrensi Pers di Mako Polres Way kanan siang ini pada Sabtu (28/10/2023).

Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo, mengatakan, pada hari Rabu pihaknya mendapatkan laporan, ada wanita gantung diri di Kampung Bandar Sari yakni Suryani yang tak lain adalah istri Su, karena di tempat kejadian petugas mendapati beberapa kecurigaan akhirnya, pada hari Kamis atau selang 7 jam dari peristiwa ditemukannya Suryani gantung diri, aparat Polsek Way Tuba meringkus Su dirumahnya tanpa perlawanan.

“Tim telah meringkus Su (48), warga Kampung Bandar Sari, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan.

“Pelaku diringkus kurang lebih selama 7 jam dari kejadian peristiwa gantung diri seorang perempuan di dalam dapur rumahnya di Kampung Bandar Sari, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan, pada Rabu (25/10/2023) sekitar pukul 23.30 WIB,” ujar Kapolres AKBP Pratomo.

Menurut AKBP Pratomo bahwa Kejadian bermula, Kapolsek Way Tuba mendapatkan informasi via telpon dari warga bahwa telah terjadi bunuh diri dengan cara gantung diri seorang perempuan di Kampung Bandar Sari,  Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan.

Setelah itu, Kapolsek memerintahkan anggota piket langsung melakukan cek TKP dan sesampai di TKP korban masih posisi tergantung dengan sehelai kain di kayu dibagian bawah atap atau penyangga rumah korban.

Dari kejadian itu, di TKP ditemukan kejanggalan-kejanggalan terhadap peristiwa bunuh diri tersebut, kemudian unit Reskrim Polsek Way Tuba menghubungi Tim Inafis dan Sidokkes Polres Way Kanan untuk melakukan olah TKP.

-

Setelah dilakukan olah TKP selanjutnya jenazah korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung untuk dilakukan otopsi.

Disisi lain, petugas Polsek Way Tuba dibackup Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan langsung melakukan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap  Su yang pertama kali berada di TKP dan melaporkan kejadian gantung diri ke saksi dan aparatur Kampung setempat.

Berdasarkan pemeriksaan oleh petugas di Mako Polsek Way Tuba mendapatkan kejanggalan-kejanggalan serta bukti yang didapatkan, di depan penyidik Su mengakui bahwa korban meninggal bukan karena gantung diri melainkan karena dianiaya pelaku,

“Sebelum diduga mengakhiri nyawa korban pada hari Rabu tanggal 25 Oktober 2023 sekitar pukul 21.00 WIB terjadi keributan antara korban dengan pelaku di bagian ruang keluarga rumah korban, Korban dibanting pelaku kearah samping sehingga kepala dibagian belakang korban terbentur ke lantai, belum puas pelaku juga mencekik korban hingga tewas

Mengetahui korban sudah tidak sadarkan diri kemudian pelaku langsung mengangkat tubuh korban ke belakang rumah (dapur-red), lalu pelaku mengangkat tubuh korban dan memasukan kepala korban ke dalam ikatan kain selendang dikayu bulat di bagian bawah atap atau penyangga rumah korban, yang sebelumnya telah dipersiapkan oleh tersangka agar seakan-akan korban meninggal karena gantung diri.

Pengakuan tersangka sesuai dengan hasil pemeriksaan Tim Forensik RS Bhayangkara Bandar Lampung  yang melakukan autopsi antara lain hasil pemeriksaan luar, terdapat cairan darah yang keluar dari liang telinga kanan, bintik pendarahan di selaput kelopak mata, luka memar pada daun telinga kiri, beberapa luka lecet tekan pada leher bagian depan, luka memar pada lengan kiri atas dan bawah sisi dalam, luka memar pada tepi lutut kiri sisi luar, luka memar pada paha kanan sisi luar, luka lecet tekan pada tungkai bawah kaki kiri sisi depan, luka memar pada tungkai bawah kaki kiri sisi dalam dan luka memar pada tungkai bawah kaki kanan sisi luar.

Sedangkan hasil pemeriksaan dalam ditemukan resapan darah pada kulit kepala bagian dalam, ditemukan retak tulang tengkorak bagian belakang sisi kanan, pendarahan di atas selaput tebal otak dan di rongga kepala, ditemukan resapan darah di jaringan ikat bawah kulit daerah leher dan di otot leher bagian depan sisi kiri, ditemukan pelebaran pembuluh darah di selaput tebal otak, otak besar dan di beberapa organ dalam.

“Barang Bukti yang dapat diamankan berupa 1 (satu) helai kain selendang motif batik, pakaian korban dan pakain pelaku, dan atas perbuatannya itu tersangka akan kami bidik dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun, namun bisa berkembang,  apabila hasil pemeriksaan pelaku terbukti ada perencanaan akan kami kenai dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup”, terang Kapolres Way kanan AKBP Pratomo Widodo. /SN

Pewarta ; Dody A

Red

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/