Kota Bandar Lampung, (Jnnews) | Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provisi Lampung akan mempelajari dan menindaklanjuti terkait proses pembangunan menara tower yang berada di Desa Margo Agung Kecamatan Jatiagung berupa proyek tower diketahui milik tower bersama gruop (TBG), yang dalam pengerjaannya dinilai tidak memakai alat pelindung diri, kesehatan dan keselamatan kerja (K3).
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Dr. Agus Nompitu, S.E, M.TP, melalui keterangan persnya yang diterima oleh media Jnnews ppada Selasa (31/10/2023).
“Terimakasih atas informasinya, akan dipelajari dan ditindaklanjuti nanti oleh pengawas ketenagakerjaan Disnaker Provinsi Lampung”, kata Dr. Agus Nompitu,
Saat ditanya terhadap temuan pengabaian K3 dalam pengerjaan proyek tower tersebut, apakah pihaknya akan memberikan teguran kepada pelaksana atau diberhentikan sementara kegiatannya, beliau menjawab pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu sebagaimana fakta lapangan.
“Akan dilihat dulu kondisinya, berdasarkan fakta lapangan”, pungkas Agus Nompitu.
Disisi lain, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komite Aksi Msyarakat dan Pemua untuk Demokrasi (KAMPUD) Lampung Selatan, Ardiansyah Armi menyampaikan bahwa pembangunan tower tersebut mengabaikan K3 yang sangat penting bagi pekerja. Setiap tenaga kerja berhak mendapatkan perlindungan atas keselamatannya dalam melakukan pekerjaan.
“K3 ini dibuat tentu mempunyai tujuan dibuatnya K3, secara tersirat tertera dalam undang-undang no.1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja,” jelas Ardi pada Minggu (29/10/2023).
Untuk diketahui bahwa hasil pantauan investigasi DPD KAMPUD Lampung Selatan dilapangan dinilai kurangnya sosialisasi di masyarakat khususnya dilingkungan sekitar pembangunan tower tersebut, warga sekitar hanya diberikan kompensasi 1 juta yang terdampak radiasi tower, hanya 11 kepala keluarga yang mendapatkannya, yaitu sekitar bangunan tower yang tingginya 52 meter berjarak 5 sampai 50 meter dari radius tower.
Namun ada sebagian warga mengaku, tidak pernah tahu adanya pembangunan tower tersebut, karena kurangnya sosialisasi terlebih dahulu dengan masyarakat terdampak.
“Mestinya terkait ijin mendirikan tower harus disetujui oleh warga setempat. Belum adanya beberapa warga sudah langsung di dirikan,” katanya.
Dari informasi yang diterima pembangunan tower tersebut diduga tidak memiliki izin.
Pantauan investigasi DPD KAMPUD Lampung Selatan dilokasi, pengerjaan pembangunan proyek tersebut tidak ada papan plang, maupun papan plang IMB.
“Sangat berbahaya dugaan pembangunan tower tak berizin dibiarkan, apa lagi bahaya yang ditimbulkan berupa frekuensi dan radiasi sehingga bisa mengganggu kesehatan”, tutupnya. /SN
Red