BeritaDaerah

Sawmill di Batanghari Leko Diduga Kelola Kayu Hasil Pembalakan Liar Dari Hutan Lindung, Aparat Terkesan Tutup Mata

Palembang, JNNews.co.id –Aksi perusakan lingkungan dan pembabatan hutan lindung secara liar diduga marak terjadi di wilayah Kecamatan Batanghari Leko Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan.

Pasalnya, puluhan kubik kayu log yang diduga berasal dari hutan lindung atau hutan kawasan di daerah Kecamatan Batanghari Leko, setiap harinya dikelola secara ilegal menjadi berbagai produk kayu siap pakai di beberapa lokasi Sawmill.

Hasil Investigasi Tim LSM POSE RI di lapangan Rabu 25 Oktober 2023, salah satu Sawmill yang masih aktif beroperasi hingga saat ini adalah Sawmill milik R warga Kota Palembang.

Sawmill ini berlokasi di Desa Lubuk Bintialo Kecamatan Batang Hari Leko. Diduga tempat pengolahan kayu ini setiap harinya menerima puluhan kubik kayu berbagai jenis yang di duga dari hutan kawasan atau hutan lindung di sekitar lokasi.

Hal ini dibuktikan dari hasil Investigasi LSM POSE RI dimana Kayu Log berbagai ukuran menumpuk di lokasi Sawmill. Beberapa diantaranya sudah diolah menjadi kayu siap pakai.

Ketua Umum LSM POSE RI Desri SH mendesak aparat penegak hukum agar segera turun ke lapangan untuk menghentikan aktivitas Sawmill yang disinyalir mengelola kayu hasil pembalakan liar.

“Tangkap, Penjarakan, dan Hukum seberat-beratnya para pelaku yang telah melakukan atau terlibat pembalakan hutan secara ilegal yang dapat berdampak pada kerusakan lingkungan hidup serta ekosistem. Jangan ada tebang pilih dalam penegakan hukum,” ungkapnya.

-

Menurut Desri, penindakan terhadap pelaku pembalakan liar selama ini terkesan hanya gertak sambal dan tebang pilih saja. Hal ini terlihat dari masih maraknya sawmill yang beroperasi khususnya di Kecamatan Batanghari Leko.

“Penangkapan terhadap beberapa oknum pengurus Sawmill di Desa Macang Sakti Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin oleh Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan, beserta barang bukti berupa 700 batang Kayu Log yang diduga berasal dari kawasan hutan lindung beberapa waktu lalu terkesan hanya gertak sambal dan pencitraan saja. Bagaimana tidak, masih banyak sawmill yang beroperasi terang-terangan. Contohnya, sawmill di Lubuk Bintialo yang hanya berjarak beberapa ratus meter dari lokasi penangkapan tersebut,” ujarnya.

Namun anehnya, aparat penegak hukum baik itu dari Polda Sumsel, Polres Muba, dan Polsek Batanghari Leko tidak melakukan penindakan serupa terhadap Sawmill tersebut.

“Aparat penegak hukum seperti ‘Kelilipan’ dan bertindak subjektif, serta seolah ada tebang pilih dalam menangkap pelaku pembalakan liar. Selain itu, dari yang kami perhatikan. Pelaku yang ditangkap selalu menyasar para pekerja kasar, bukan pemilik ataupun pemodal dalam bisnis pengelolaan kayu ilegal tersebut,” tuturnya.

Untuk itu menurut Desri, LSM POSE RI meminta Kapolda Sumsel untuk menurunkan tim dan menindak secara komprehensif para pelaku pembalakan liar khususnya pada Sawmill yang berada di Desa Lubuk Bintialo.

“Tangkap dan hukum para pelaku sesuai Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar,” tutupnya. (**)

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/