BeritaHukum dan Kriminal

Tim Penyidik Kejagung Menyita Aset Milik Tersangka AQ dalam Kasus Korupsi BAKTI Kemenkominfo

Jakarta, (Jnnews) | Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan penyitaan terhadap aset milik Tersangka AQ pada tanggal 3 November 2023 di rumah yang beralamat di Jl. Inpres No. 6A RT/RW 007/003, Kel. Petukangan, Kec. Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Selasa (14/11/2023).

Demikian disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Dr. Ketut Sumedana, S.H, M.H, melalui keterangan persnya yang diterima media Jnnews pada Selasa (14/11/2023).

“Penyitaan tersebut dilakukan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022, dengan rincian:

Penyitaan terhadap Benda/Barang/Dokumen elektronik yaitu:

1 (satu) buah Sertifikat Tanah Hak Milik seluas 5.494m² No. 953, NIB: 10.10.11.12.00826, dengan nama Pemegang Hak AN NISA ZHAFARINA QASHRI, yang terletak di Desa Cilember, Kec. Cisarua, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, dengan perolehan 13 Maret 2023;

1 (satu) buah Sertifikat Tanah Hak Milik seluas 292 m², No. 1530, NIB: 09.04.10.02.1.01530, dengan nama Pemegang Hak AN NISA ZHAFARINA QASHRI, yang terletak di Kelurahan Petukangan Selatan, Kec. Pesanggrahan, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, dengan perolehan 1 September 2023 berdasarkan 1 (satu) buah Akta Jual Beli Nomor: 61/2023 PPAT IRVANDI SH, M.Kn. termasuk 1 (satu) eksemplar dokumen pajak pembelian;

1 (satu) lembar Surat Deposito Bank BUMN dengan jumlah Deposito Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah);

-

1 (satu) lembar Surat Deposito Bank BUMN dengan jumlah Deposito Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah);

1 (satu) buah buku tabungan Bank BUMN;

1 (satu) buah buku tabungan Bank BUMN;

1 (satu) eksemplar Polis Asuransi Sun Life Nomor polis: 129050015, Nomor SPAJ: 811800007672 dengan premi dasar USD 30.000 (tiga puluh ribu dolar amerika serikat), uang pertanggungan USD 1.875 (seribu delapan ratus tujuh puluh lima dolar amerika serikat).

Penyitaan terhadap Uang dengan rincian sebagai berikut:

Uang pecahan 100 Euro sebanyak 175 Lembar

Uang pecahan 50 Pounds sebanyak 15 lembar

Uang pecahan 20 Pounds sebanyak 21 lembar

Uang pecahan 50 Euro sebanyak 8 lembar

Uang Pecahan 50 SGD sebanyak 10 lembar

Uang Pecahan 1000 SGD sebanyak 3 lembar

Uang Pecahan 100 SGD sebanyak 2 lembar

Uang Pecahan 5 SGD sebanyak 1 lembar

Uang Pecahan 100 USD sebanyak 2 lembar

Uang Pecahan 10 EURO sebanyak 3 lembar

Uang Pecahan 5 EURO sebanyak 2 lembar

Uang Pecahan 20 EURO sebanyak 1 lembar

Uang Pecahan 1000 Yen sebanyak 3 lembar

Uang Pecahan 5000 Yen sebanyak 1 lembar

Uang Pecahan 5000 Rubel sebanyak 1 lembar

Uang Pecahan 1000 Rubel sebanyak 1 lembar

Uang Pecahan 20 Dirham sebanyak 2 lembar

Uang Pecahan 500 Riyals sebanyak 1 lembar

Uang Pecahan 500 Dirhams sebanyak 1 lembar

Uang Pecahan 100.000 Rupiah sebanyak 565 lembar dengan nilai Rp56.500.000 (lima puluh enam juta lima ratus ribu rupiah)”, kata Kapuspenkum.

Beliau menjelaskan juga, adapun aset yang dilakukan penyitaan akan menjadi barang bukti Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022. /SN

Red

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/