BeritaDaerahHukum dan Kriminal

Dugaan Korupsi Bendungan Marga Tiga, Polda Lampung Amankan Barang Bukti Rp. 9,3 Milyar

Lampung, (Jnnews) | Kepolisian Daerah Lampung melaksanakan konferensi Pers bertempat di Gedung Serba Guna Presisi Polda Lampung Lampung Selatan, pada Senin, (27/11/23).

Dalam konfrensi Pers tersebut, Direktorat kriminal khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung mengklaim berhasil mengamankan barang bukti hasil tindak pidana korupsi sebanyak Rp. 9,3 Milyar pada pengadaan pembebasan lahan petani untuk genangan PSN Bendungan Margatiga di Desa Trimulyo Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur tahun anggaran 2020-2022.

Dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, S.Sos, S.IK, M.Si, bahwa pada tanggal 10 Januari 2020, pada lokasi pembangunan Bendungan Margatiga, Kabupaten Lampung Timur yang merupakan proyek strategis nasional telah terjadi mark-up atau fiktif dan penanaman serta pembangunan.

“Itu dilakukan setelah penetapan lokasi atas tanam tumbuh, bangunan, kolam dan ikan di 226 bidang tanah pemilik bidang yang dilakukan oleh tim satgas B dan oknum penitip tanam tumbuh, bangunan, kolam dan ikan pada tahun 2020,” kata Umi.

Saat dilakukan audit oleh auditor BPKP perwakilan Provinsi Lampung dengan hasil audit tujuan tertentu terhadap dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan tanah genangan bendungan Margatiga Lampung Timur, tahun 2022, atas 226 bidang yang sudah dan yang akan dilakukan pembayaran ganti kerugian.

Sambung umi, namun ada sebanyak 48 pemilik bidang yang dipending pembayarannya di Bank BRI Kantor cabang Metro sebesar Rp. 9.352.244.932,00 (sembilan miliar tiga ratus lima puluh dua juta dua ratus empat puluh empat ribu sembilan ratus tiga puluh dua rupiah) dari 48 rekening pemilik bidang.

“Bahwa terdapat selisih pembayaran ganti kerugian yang dengan jumlah kerugian keuangan negara sebesar Rp 43.411.095.236, sehingga pada hari ini di lakukan penyitaan terhadap barang bukti uang tersebut,” ujar Umi.

-

Dalam konfrensi Pers nya Umi mengimbau, “kepada para pemilik 48 (empat puluh delapan) rekening yang dibekukan oleh bank dikarnakan kasus penyidikan kasus korupsi ini, diharapkan menghubungi pihak bank BRI dimana saudara berada untuk rekening atm saat ini sudah bisa digunakan sebagai mana semestinya,” terang mantan Kapolres Metro, Lampung tersebut.

Modus yang dilakukan oleh para pelaku melakukan fiktif atas tanam tumbuh bangunan dan kolam dengan melakukan mark data tanam tumbuh dengan cara fiktif serta melukan mark up pada saat perbaikan setelah adanya temuan KJPP.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni Uang Sebanyak Rp. 9.352.244.932,00 (sembilan miliar tiga ratus lima puluh dua juta dua ratus empat puluh empat ribu sembilan ratus tiga puluh dua rupiah) yang di sita dari BANK BRI kantor cabang Metro merupakan Barang Bukti uang Korupsi dari penggantian ganti rugi bidang lahan yang sudah terbayar namun terpending kepada 48 Orang pemilik bidang lahan.

Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI No 31 TH 1999 Sebagaimana Diubah UU RI No 20 TH 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo 5u5 Ayat (1) Ke 1 KUHP.

Dilain pihak, Petani tiga Desa yakni Desa Trinulyo, Desa Mekarmulya dan Desa Tri Sinar sangat menyayangkan atas penanganan permasalahan hukum yang dikorbankan kepada mereka.

Petani tiga Desa bertanya-tanya mengapa hanya tiga Desa terakhir saja menjadi korban kebijakan oleh para pemangku kepentingan yaitu diaudit dan memakai citra satelit yang berbanding terbalik dengan sosialisasi awal oleh Tim P2T bahwa petani dipersilahkan menanam tanaman apa saja dilahan mereka sendiri namun setelah penlok tidak bisa diperjual belikan.

“Kami sangat heran kenapa upaya bersih-bersih tersebut ditudingkan hanya kepada kami tiga desa terakhir, apakah dari 20 Desa lainnya pihak Pemerintah sudah husnul yaqin bersih dari upaya praktik kotor tersebut,” ujar salah satu petani Desa Mekarmulya yang enggan disebutkan namanya.

Petani Desa lainnya juga mengaku kecewa kepada pemerintah yang tebang pilih tidak profesional dalam memecahkan suatu persoalan dilapangan sehingga mengakibatkan kerugian materil, sosial dan penyesalan mereka merelakan tanahnya dibuatkan Bendungan yang notabenenya hanya menguntungkan daerah lain.

“Entah apa dalam benak pemerintah ini menangani dugaan masalah hukum di Desa Trimulyo menjadi melebar kepada kami dua desa terakhir yang sangat berdampak pertama kalinya jika di Bendung,” ucap salah satu petani Desa Tri Sinar.

Dia melanjutnya, bahwa pada dua Desa terakhir Desa Mekarmulya dan Desa Tri Sinar ini sepertinya mau dijadikan ‘tumbal’ atas banyaknya keruwetan masalah sejak pertama kali dilalukan pembebasan genangan di 21 Desa sebelumnya.

“Kami desa terakhir ini sampai detik ini belum pernah menerima uang ganti rugi sejak diukur tahun 2021 silam kenapa kami saja yang dikorbankan, terhadap 20 Desa sebelumnya harus dilakukan audit juga oleh Pemerintah agar azas keadilan sesama petani terdampak PSN pak presiden Jokowi ini menjadi adil dan terang benderang,” pintanya.

Selain itu, dari proses awal Sosialisasi di Balai Desa Mekarmulya kemudian pengukuran Satgas A dan B hingga pada proses penilaian Tim KJPP Tahun 2022 silam. Desa Mekarmulya dan Desa Tri Sinar berjalan lancar ketika ada indikasi di desa lain dua desa terakhir menjadi dampak sehingga kebijakan citra satelit, audit dll akhir-akhir ini dipaksakan kepada mereka yang telah terbebani selama 3 tahun tak bisa lagi menggarap sawahnya.

Ketua relawan Projo (Pro Jokowi) Provinsi Lampung Faishol Sanjaya menyoroti adanya kesan terburu-buru konfrensi Pers yang dilakukan oleh Polda Lampung. Pasalnya dalam konfrensi pers tersebut tidak diumumkannya siapa saja pihak yang bertanggungjawab dalam permasalahan hukum yang telah hampir satu tahun dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh pihak Polres Lamtim dan Polda Lampung.

“Seharusnya agar PSN pak Jokowi ini tidak terkatung-katung lagi, apa salahnya dalam konfrensi pers hari ini Polda Lampung langsung mengumumkan juga siapa saja pihak-pihak yang bertanggungjawab, kalau beginikan kesannya hanya mencari sensasi saja terburu-buru umumkan namun calon TSK masih berkeliaran,” paparnya kepada pj.

Menurutnya pemerintah dalam hal ini Pihak BBWS, BPN, Polda Lampung dan BPKP Lampung juga  harus terlihat clear dan balance mengclearkan semua Desa-desa sebelumnya yang telah menerima uang ganti rugi.

Semua pihak pemerintah yang menangani persoalan Bendungan Margatiga ini juga harus bersikap cear dan balance yaitu bisa menelisik kembali terhadap 20 Desa lainnya untuk dilakukan audit tujuan tertentu.

“Karena 23 Desa ini semua sifatnya sama memakai uang negara, berdampak sosial kelangsungan hidup manusia dan yang terdampakpun juga sama yaitu petani kecil hanya menggantungkan hidup mereka dengan bertani dilahan mereka,” tegas Faishol.

Seperti yang diketahui bahwa dalam dampak genangan PSN Bendungan Margatiga di Lampung Timur di atas terdapat 23 Desa yang akan tergenang. Namun masih banyak permasalahan yang belum tuntas jelang Pemilu 2024.

Petani berharap Presiden Jokowi melalui segala instrumen kekuasaannya segera menuntaskan kegaduhan dibawah bermusyawarah yang baik dengan petani, apalagi pak Presiden juga telah mengetahui persoalan yang menimpa para petani kecil di Lampung Timur tersebut.

Agar tidak menjadi preseden buruk diakhir masa jabatannya petani meminta keadilan benar-benar bisa dilihat dan dirasakan jika pada 20 Desa lainnya pun ikut diaudit oleh BPKP bahkan jika perlu pak Presiden menurunkan BPK RI dan KPK RI. /SN

Pewarta ; Rusman Ali

Red

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/