Kejati Lampung Restorative Justice Perkara Kejari Lampung Selatan
Kota Bandar Lampung, (Jnnews) | Bertempat di Aula Pimpinan Kejati Lampung telah dilaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice) yang telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) dengan perkara tindak pidana yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Lampung Selatan atas perkara pencurian handphone dengan nama tersangka A bin H dan korban S Bin S yang disangka melakukan tindak pidana yang disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP.
Hal itu disampaikan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Yuni Daru Winarsih, SH., MHum., pada Selasa (28/11/2023) setelah menyaksikan Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) oleh JAM PIDUM terhadap usulan perkara dimaksud. Penghentian penuntutan ini berdasarkan keadilan restoratif dengan pertimbangan tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan tindak pidana yang dilakukan tersangka diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun. Proses perdamaian antara tersangka dan korban sudah dilakukan dan kedua belah pihak setuju untuk tidak melanjutkan perkara ke pengadilan. Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Dalam kesempatan itu, Wakajati Lampung menyebut Restorative Justice (RJ) itu bertujuan untuk memulihkan keadaan semula, seperti sebelum terjadi tindak pidana. Lebih lanjut Wakajati Lampung berpesan pada tersangka agar menjadikan kasus itu sebagai pelajaran berharga dan diharapkan dapat berubah menjadi pribadi yang lebih baik lagi.
Perlu diketahui bahwa restorative justice telah dilakukan Kejaksaan Agung dengan mengeluarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif pada tanggal 22 Juli 2020. Sampai saat ini jumlah RJ yang disetujui di Kejati Lampung sebanyak 97 perkara.
Selain itu peraturan restorative justice ini diharapkan dapat menggugah hati nurani jaksa sebagai pengendali perkara pidana dalam melihat realitas hukum jika masih banyaknya masyarakat kecil dan kurang mampu yang kesulitan mendapatkan akses keadilan hukum.
Pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif merupakan suatu terobosan hukum yang bertujuan memberikan penerapan hukum yang bermanfaat dan berkeadilan dengan memberikan ruang serta kesempatan terhadap pelaku untuk memulihkan hubungan dan memperbaiki kesalahan terhadap korban di luar pengadilan (non-judicial settlement) sehingga permasalahan hukum yang timbul akibat terjadinya perbuatan pidana dapat terselesaikan dengan baik demi tercapainya persetujuan dan kesepakatan diantara para pihak sekaligus memulihkan kondisi sosial di masyarakat. /SN
Red