Kejati Lampung Raih Penghargaan Menteri PANRB RI Atas Inovasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2023
Kota Bandar Lampung, (Jnnews) | Kejati Lampung terus berinovasi dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan hukum kepada Masyarakat yang bertujuan untuk membangun kesadaran hukum masyarakat, membantu masyarakat atas akses terhadap hukum, mencegah terjadinya pelanggaran hukum, sekaligus menerima pengaduan hukum dari masyarakat.
Demikian disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, S.H, M.H melalui keterangan persnya yang diterima oleh media Jnnews pada Selasa (28/11/2023).
“Kejati Lampung melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, menyelenggarakan:
1. Layanan Hukum Gratis yang dilaksanakan dalam bentuk konsultasi dan pemberian informasi di Bidang hukum perdata dan tata usaha negara kepada Masyarakat baik perorangan atau badan hukum, yang dapat diberikan secara lisan, tertulis maupun melalui sistem elektronik dan atau media komunikasi WhatsApp.
2. Publikasi Pelayanan Hukum kepada Masyarakat baik secara langsung membagikan flayer/brosur/pamflet maupun secara online melalui media sosial.
3. Publikasi Pelayanan Hukum melalui Website.
4. Pelayanan Hukum pada Pos Pelayanan Hukum yang telah dibentuk antara lain Pos Pelayanan Hukum pada Kantor Kecamatan Langkapura dan PT. KAI”, kata Kasipenkum.
Beliau juga menerangkan bahwa pelayanan Hukum ini dalam rangka Kejaksaan Tinggi Lampung dapat hadir langsung ketengah-tengah masyarakat melalui berbagai sarana, sehingga Kejaksaan Tinggi Lampung dapat melayani dan mengayomi masyarakat yang ingin memerlukan pengetahuan maupun bantuan hukum.
“Dalam rangka menindaklanjuti pelaksanaan kegiatan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik pada unit penyelenggaraan Pelayanan Publik lingkup Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah Tahun 2023, Kementerian PANRB Republik Indonesia menetapkan hasil pemantauan dan evaluasi kegiatan kegiatan dimaksud.
Melalui Surat Keputusan Menteri PANRB Republik Indonesia Nomor 795 Tahun 2023 tentang Hasil Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah dan BUMN Tahun 2023 menetapkan penghargaan atas Inovasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik/PEKPP Kejaksaan Agung RI melalui unit lokus evaluasi (ULE) Kejaksaan Tinggi Lampung.
Semoga inovasi Pelayanan Publik ini terus dilaksanakan dan dikembangkan, sehingga dapat memenuhi harapan dan keinginan masyarakat dalam memperoleh Pelayanan Hukum yang obyektif profesional, tanpa menimbulkan biaya dan berkualitas” pungkas Ricky. /SN
Red