Kota Bandar Lampung, (Jnnews) | Kejaksaan Tinggi Lampung memperoleh informasi bahwa Kejaksaan Negeri dalam Wilayah Kejati Lampung memperoleh predikat menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) 2023 oleh Menteri PANRB RI.
Demikian disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, S.H, M.H melalui keterangan Persnya yang diterima oleh media Jnnews pada Selasa (28/11/2023).
“Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) adalah “Predikat yang diberikan kepada unit kerja yang memenuhi sebagian besar Manajemen Perubahan, Penataan Laksana, Penataan Sistem SDM, Penguatan Pengawasan dan Penguatan Akuntabilitas Kinerja”
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menetapkan periode pengusulan unit/satuan kerja pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) mulai 1 April hingga 31 Mei 2023. Teknis dan kriteria pengusulan telah diinformasikan melalui Surat Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan No. B/23/PW.00/2023 tanggal 15 Maret 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengusulan Unit/Satuan Kerja Pembangunan ZI Menuju WBK/WBBM Tahun 2023″, kata Kasipenkum.
Kemudian Beliau juga menerangkan bahwa kriteria agar unit/satuan kerja dapat diusulkan menuju WBK/WBBM, pada tingkat instansi pemerintah, Opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan lnstansi Pemerintah pada tahun 2022 atas Laporan Keuangan tahun 2021 minimal Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Syarat berikutnya adalah Predikat Akuntabilitas Kinerja lnstansi Pemerintah hasil evaluasi oleh Kementerian PANRB pada tahun 2022 minimal B untuk usulan menuju WBK dan BB untuk usulan menuju WBBM. Selain itu, lndeks Reformasi Birokrasi (RB) hasil evaluasi Kementerian PANRB pada tahun 2022 minimal kategori CC pada Pemerintah Daerah (Pemda) dan B pada kementerian/lembaga (K/L) untuk usulan menuju WBK, serta minimal B pada Pemda dan BB pada K/L untuk usulan menuju WBBM. Kriteria lainnya pada tingkat instansi pemerintah adalah tingkat maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) berdasarkan hasil penilaian terakhir oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Pusat minimal level tiga.
Kejaksaan Negeri dalam Wilayah Kejaksaan Tinggi Lampung yang memperoleh predikat menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) 2023 oleh Menteri PANRB RI yaitu Kejaksaan Negeri Tanggamus di Kota Agung dan Kejaksaan Negeri Lampung Selatan di Kalianda”, kata Ricky.
Dalam kesempatan ini Kajati Lampung Nanang Sigit Yulianto, SH., MH., mengucapkan selamat kepada Kejari Tanggamus dan Kejari Lampung Selatan, agar prestasi ini terus dipertahankan dan ditingkatkan untuk menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) serta kepada Kejari-Kejari yang belum untuk terus berusaha dan meningkatkan kinerjanya. /SN
Red