BeritaDaerah

Walikota Eva Dwiana Hadiri Penyerahan Keputusan Pemberhentian ASN Masuk Batas Usia Pensiun

Kota Bandar Lampung, (Jnnews) | Walikota Bandar Lampung Hj. Eva Dwiana bersama Wakil Walikota Bapak Deddy Amarullah menghadiri penyerahan keputusan Walikota Bandar Lampung tentang pemberhentian pegawai ASN yang memasuki batas usia pensiun (BUP) serta pelepasan dan pemberian bantuan purna bhakti anggota Korpri di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung, pada Kamis, (12/10/2023) di Aula Gedung Semergou.

Pelepasan Purna Bakti Anggota Korpri di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung sebanyak 86 orang, sebagai berikut : Fungsional Guru sebanyak 48 orang, Fungsional Kesehatan sebanyak 5 orang, Tenaga struktural sebanyak 22 orang dan Pensiun yang meninggal dunia sebanyak 11 orang.

Walikota Bandar Lampung mengucapkan selamat kepada PNS yang memasuki masa pensiun, atas keberhasilannya dalam menyelesaikan tugas-tugas selaku aparatur dengan baik, hingga batas pengabdian. Beliau berharap semua akan terus memiliki ikatan emosional yang kuat, dengan Pemerintah Kota Bandar Lampung. Dimana pengabdian dan karya masih terus diperlukan dukungannya, dalam membangun Kota Bandar lampung.

Dedikasi dan pengabdian para ASN yang memasuki batas usia pensiun ini, dapat dijadikan sebagai contoh tauladan, bagi para PNS yang masih bertugas.

Atas nama Pemerintah Kota Bandar Lampung mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang tak terhingga, atas dedikasi, loyalitas dan pengabdian selama aktif sebagai PNS dilingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung. /SN

Red

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/