BeritaNasional

Dr. Emrus Sihombing ; Pegawai KPK yang MS dan TMS, selanjutnya Diperlakukan Sesuai UU

JAKARTA, (www.JNnews.co.id) | Diberitakan hasil test Wawasan Kebangsaan (WK) pegawai KPK telah diumumkan. Pegawai yang memenuhi syarat (MS) sebanyak 1274 orang. Pegawai yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 75 orang, dan pegawai yang tidak hadir wawancara sebanyak 2 orang.

Bagi mereka yang MS maupun yang TMS pasti akan diberlakukan sesuai UU. Yang pasti, mereka yang MS akan mendapat surat pengangkatan sebagai ASN dan terus mengabdi di KPK. Selamat buat yang MS.

Demikian disampaikan oleh ahli Komunikolog Indonesia Dr. Emrus Sihombing melalui keterangan persnya di Jakarta pada Sabtu (8/5/2021) malam.

“Bagi teman-teman yang TMS, saya menyarankan agar tetap mengabdikan dirinya sebagai aktor sosial anti korusi di tengah masyarakat sekalipun kelak boleh jadi berada di luar KPK. Juga selamat kepada teman-teman yang TMS.

Menurut wacana di ruang publik, mereka yang TMS bukanlah pencari kerja tetapi sosok pengabdi pemberantasan dan pencegahan korupsi yang militan. Karena itu, sekalipun mereka kelak di luar KPK, dengan pengalaman dan pengetahuan mereka yang sangat banyak dan luar biasa, dapat membentuk organisasi kemasyarakan sebagai pergerakan sosial anti korupsi untuk kepentingan bangsa, negara dan rakyat Indonesia”, ungkap Dr. Emrus yang juga sebagai akademisi di salah satu Perguruan Tinggi ternama di Indonesia.

Masih kata dia, “Sebagai “alumni” KPK, mereka sangat mumpuni mengambil peran semacam “check and balances” bagi Dewas, Komisioner dan organisasi KORPRI unit KPK – boleh jadi Wadah Pegawai (WP) KPK kelak tidak ada. Tawaran nama organisasinya bisa saja Wadah “Alumni” Pegawai (WAP) KPK, atau Wadah Mantan Pegawai (WMP) KPK.

Sebab, bila bicara utk kepentingan rakyat, melakukan aktivitas anti korupsi di luar institusi KPK, tidak kalah nilainya dengan para ASN yang mengabdi di KPK”, sambung dia.

-

Terakhir, Dr. Emrus menjelaskan bahwa, “untuk itu, saya mengajak kita semua agar lebih nengedepankan wacana peran dan fungsi kita masing-masing dalam memberantas dan terutama mencegah terjadinya korupsi di semua bidang dan semua lini daripada mempersoalkan proses test yang sudah sesuai UU”, demikian tutup dia. (*)

Editor-Roy

Redaktur-

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/