Kejagung Memeriksa 8 Orang Terkait Korupsi Komoditas Timah
![](https://jnnews.co.id/wp-content/uploads/2023/12/IMG-20231013-WA0071-1-780x470.jpg)
![](https://jnnews.co.id/wp-content/uploads/2023/12/IMG-20231013-WA0071-1-780x470.jpg)
Jakarta, (Jnnews) | Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 8 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022,
Demikian disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Dr. Ketut Sumedana, S.H, M.H, melalui keterangan persnya yang diterima media Jnnews pada Senin (8/1/2024).
“MG selaku Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa.
R selaku pihak PT Tinindo Inter Nusa, Kawasan Industri Ketapang Jl. TPI, Kelurahan Temberan, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.
TA selaku Owner CV Venus Inti Permata.
EA selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017 sampai dengan 2018.
AP selaku Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk tahun 2020.
EZS selaku Staf Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk.
AUB selaku Sekretaris Perusahaan PT Timah Tbk / Kepala Divisi Keuangan PT Timah Tbk.
RI selaku Direktur Utama PT Sariwiguna Binasentosa”, jelas Dr Ketut.
Beliau juga menerangkan bahwa, maksud dan tujuan pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut dalam rangka kepentingan dan keperluan penyidikan suatu tindak pidana.
”Adapun delapan orang saksi tersebut diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud”, jelas Dr Ketut. /K.3.3.1/SN
Red