BeritaHukum dan Kriminal

KPK OTT Bupati Nganjuk, BPI KPNPA RI Berikan Apresiasi

JAKARTA, (www.JNnews.co.id) | Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA-RI) berikan Apresiasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkolaborasi dengan Bareskrim Polri yang telah berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat ( NRH ) dengan beberapa orang lainnya diantaranya 4 kepala desa pada Minggu (10/5/2021).

” Saya ucapkan apresiasi kepada KPK dan Bareskrim polri yang telah berhasil melakukan Kembali tradisi OTT. Ini tidak lepas dari informasi Peran serta masyarakat dalam penegakan Supremasi Hukum Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak pidana korupsi”, ucap Rahmad Sukendar ketua Umum BPI KPNPA RI.

Pria yang namanya sempat masuk bursa calon anggota dewan pengawas KPK tersebut mengatakan Lembaga Penindakan Hukum harus banyak membangun kemitraan terhadap elemen masyarakat dalam mendapatkan informasi dan mengungkap dugaan tindak Pidana Korupsi.

“Saya mengingatkan dan menyarankan agar para Lembaga Penindakan Hukum baik KPK, Kepolisian maupun Kejaksaan terus menebar dan memperbanyak Kemitraan Terhadap elemen masyarakat dalam peran serta masyarakat dalam penegakan supremasi hukum Pencegahan dan Pemberantasan tindak pidana korupsi”, ungkapnya lagi.

Direktur Investigasi dan Intelijen BPI KPNPA RI, Sari Darma Sembiring, SE ketika dimintai komentarnya terkait OTT KPK dan Bareskrim Polri terkait Bupati Nganjuk mengatakan Dirinya mengaku mendapatkan sejumlah informasi adanya dugaan Jual beli jabatan dari sejumlah daerah.

“Jual beli jabatan masih menjadi lahan basah di beberapa daerah. Banyak laporan informasi dan aduan masyarakat yang saya terima adanya dugaan transaksional sejumlah uang untuk posisi ekselon 2 dan 3 di sejumlah daerah kabupaten/kota.

Bahkan lebih parahnya lagi, untuk menjadi Pegawai Honorer pun saya mendapatkan laporan dugaan adanya permintaan sejumlah uang jika mau lulus. BPI sedang melakukan Investigasi dalam menindak lanjuti laporan aduan masyarakat tersebut.

-

Itulah pentingnya Kordinasi dan kemitraan peran serta elemen masyarakat dengan Lembaga Penindakan Hukum untuk terus mendapatkan informasi data A1 agar dapat dilakukan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi”, ungkapnya.

Pria yang disapa Angling Darma Mengungkap bahwa adanya dugaan kepala daerah yang risih dengan kehadiran BPI KPNPA RI ataupun elemen masyarakat yang aktif dalam kegiatan anti Korupsi.

“Peran serta masyarakat itu diamanahkan dan dilindungi oleh UU Tipikor Pasal 41 Nomor 31 tahun 1999. Jadi kepala daerah gaperlu Hawatir dan merasa risih dengan kehadiran BPI KPNPA RI.

BPI memiliki program kemitraan Strategis dengan pemerintah daerah dengan program BPI Melihat Masyarakat Bertanya Bupati/Walikota menjawab dalam upaya keterbukaan informasi layanan publik yang menjadi bahagian dari pencegahan terjadinya tindak pidana Korupsi.

Dengan program-program Kemitraan tersebut juga menjadi ruang BPI untuk mengingatkan kepala daerah yang menjadi mitra BPI jika ditemukan adanya temuan ataupun dugaan tindak pidana korupsi”, terangnya menjelaskan. /Chaidir

Editor-Roy

Redaktur-

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/