Tim Tabur Kejagung Amankan DPO Terpidana ROLAND YAHYA Terkait Kasus Penggelapan
Jakarta, (Jnnews) | Bertempat di Jl. Kramat Raya 1 B, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Banten.
Demikian disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Dr. Ketut Sumedana, S.H, M.H, melalui keterangan persnya yang diterima media Jnnews pada Rabu (14/2/2024).
“Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu:
Nama : Roland Yahya, Tempat lahir : Pare-pare, Usia/tanggal lahir : 44 tahun / 19 Februari 1980, Jenis kelamin : Laki-laki Kewarganegaraan : Indonesia, Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta, Tempat Tinggal : Jl. Kramat Raya Nomor 74”, jelas Dr. Ketut.
Beliau menerangkan juga bahwa Roland Yahya merupakan TERPIDANA pada tindak pidana penggelapan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 872/Pid/2021 tanggal 06 Oktober 2021. Oleh karenanya, Terpidana Roland Yahya divonis dengan hukuman pidana 1 tahun penjara.
“Saat diamankan, Terpidana Roland Yahya bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman”, pungkas Kapuspenkum. /K.3.3.1/sn
Red