Palembang, (Jnnews) | Masa dari BPI KPNPA kembali mendatangi Mapolda Sumsel terkait menyampaikan aspirasi adanya penyerobotan tanah milik Charles Arisandi warga Jalan Pertahanan, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu, Kota Palembang yang terletak di kelurahan Pulokerto, Kecamatan Ilir Barat 1, Kota Palembang seluas : 10.000.m2
Tanah milik Charles Arisandi tersebut di serobot oleh mafia tanah dan diduga ada dilindungi oleh oknum.
Permasalahan tersebut sudah pernah dilaporkan di Kepolisian Daerah Sumatera Selatan dengan Nomor LP STTPL/ 855/XII/2017/SPKT tanggal 13 Desember 2017 dimana Charles Arisandi selaku pemilik tanah melaporkan adanya Penyerobotan tanah dengan membuat dan menggunakan Surat Palsu sesuai Pasal 263 Jo Pasal 266 KUHP dan sejak tahun 2017 proses hukum nya tidak berjalan di Direktorat Kriminal Umum Polda Sumsel.
Dalam kesempatan melakukan aksi damai dari BPI KPNPA dikoordinir Feriyandi memberikan data-data pendukung terkait legalitas dari tanah yang disengketakan tersebut
BPI KPNPA RI Sumsel menyuarakan hak warga yang telah diserobot oleh mafia tanah, informasi didapat saat aksi tanah warga sudah disewakan dan digunakan sebagai kantor proyek WIKA
Sebagaimana dalam rilis yang beredar ketua DPW BPI KPNPA Feriyandi, SH.DM, mengatakan,dari BPI KPNPA RI sudah memberikan surat kepada Kapolda Sumatera Selatan Cq Irwasda meminta kepada Kapolda Sumsel untuk menindak tegas Mafia Tanah yang diduga sudah memalsukan pelepasan hak tanah yang berlokasi di kelurahan Pulokerto L.T.10.000.M2
Dalam kesempatan menerima Massa aksi damai BPI KPNPA RI di jumpai mewakili Kapolda Sumsel melalui Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo mengatakan masalah pertanahan yang dilaporkan oleh BPI KPNPA RI kita segera tindak lanjuti, kita juga akan membuka Laporan Polisi dan menghadirkan saksi yang mengetahui adanya pemalsuan dokumen
“Hari ini saya pastikan Tim kami dari Polda Sumsel akan ke TKP dan insya Allah kami persiapkan nanti mungkin akan kita membuat plang, bahwa tanah ini dalam proses penyelidikan dari Polda Sumsel,”ujarnya.
“Tolong bantu kami berikan informasi yang seluas-luasnya, karena untuk menelusuri masalah pertanahan tidak sebentar, beda dengan kasus misalkan begal tertangkap, beda masalah pertanahan kita harus melihat keabsahan legalitas dari surat-surat atau dokumen yang ada BPN kemudian di Kecamatan, Desa,”tambahnya.
Untuk menentukan bahwa surat tersebut memang benar disitu atau tidak Itu ada kewenangan institusi lain, untuk pelaksanaan ukur ulang maka semua pihak akan diundang tapi dengan membawa persyaratannya,” katanya.
Dari Kepolisian Daerah Sumatera Selatan akan menindak lanjuti adanya surat BPI KPNPA RI terkait Pemalsuan dokumen”, tutup Kombes Anwar. /sn
red