BeritaDaerah

Bupati Way Kanan Serahkan SK Kepada 96 Pegawai PPPK

Way Kanan-Lampung, (Jnnews) | Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya di dampingi Sekda Saipul S.Sos,M.IP, Kadis Kesehatan Hj Srikandi, S.KM.,M.M. Kadis Pendidikan Machiavelli HT,S.Stp.,M.Si serta Kepala badan kepegawaian dan sumber daya manusia Andhika menyerahkan SK nomor induk kepada 96 pegawai PPPK yang lolos tahun 2024, pada Jumat (15/3/2024).

Adapun 96 pegawai PPPK itu terdiri dari 59 formasi guru,18 formasi tenaga kesehatan dan 19 orang formasi tenaga tekhnis.

Acara penyerahan SK pegawai PPPK tahun 2024 dilaksanakan di ruang Buay Pemuka Pengiran Ilir lantai III pada hari Jum’at 15 Maret 2024 dan seluruh pegawai PPPK yang akan diberikan SK dan nomor induk semua hadir dan menerima SK langsung secara simbolis dari Bupati.

Disela wawancara dengan awak media yang meliput langsung acara Bupati menyampaikan bahwa, “Setiap tahunnya pegawai PPPK menghabiskan anggaran kurang lebih 29 milyar dan itu sejak tahun 2019,” ucap Bupati Way Kanan.

“Sehingga anggaran untuk pembangunan infrastruktur, kesehatan, pendidikan mengalami keterbatasan, kalau anggaran senilai 29 milyar itu kita anggarkan untuk infrasruktur jalan, maka setiap tahun kita bisa membangun jalan sepanjang 29 kilo meter”, jelas Bupati.

“Untuk itu saya mengimbau kepada kepala perangkat daerah agar bisa menempatkan pegawai PPPK ini sesuai dengan pormasinya sehingga dalam mengurus administrasi kepegawaian sudah sesuai dengan aturan yang ada dan dikemudian hari tidak menimbulkan kendala,” lanjutnya

Penempatan tugas sesuai dengan pormasi dapat memacu pelaksaan tugas dengan baik dan profesional dan bisa megimplementasikan reformasi birokrasi, serta dalam bertugas hendaknya berpedoman kepada nilai dasar ASN yang berakhlak serta bangga bekerja untuk bangsa sehingga dapat mewujudkan Kabupaten Way Kanan yang sejahtera,” tutup Bupati. /sn

-

Pewarta ; Gembung jn

Red

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/