Palembang | (JNNews) -Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan mengamankan enam sopir pelaku penyelundupan batubara ilegal tujuan ke pulau Jawa. Hal tersebut diungkap pada konferensi pers di Mapolda Sumsel, Senin (18/3/2024).
“Selain keenam sopir, diamankan juga enam truk jenis Hino yang di gunakan untuk membawa batubara dari kabupaten Muara Enim Sumsel. Enam sopir beserta truk ditangkap di desa Batu Kuning Baturaja kabupaten OKU bermuatan 20 ton batubara tujuan Cilegon Banten. Kemudian pada Minggu (17/3/2024) tiga sopir inisial S, SR dan J termasuk truknya muatan batubara 88 ton tujuan Jakarta juga turut diamankan. Ketiga sopir tertangkap di desa Sukajadi,” ujar Kasubdit lV Tipidter AKBP Bagus Suryo Wibowo.
Dan yang terakhir, tambah Bagus, anggota polisi mengamankan pula sopir (S) beserta truk bermuatan 20 ton batubara tujuan Cakung Jakarta pada (18/3/2024) di desa Tanjung Baru.
“Akibat perbuatannya, keenam sopir dituntut pasal 161 UU No. 3 tahun 2020 tentang Minerba dengan sanksi ancaman 5 tahun penjara atau denda maksimal 100 Miliar. (Red*)