OGAN ILIR, (JNNews) -diduga Gudang BBM ilegal jenis Solar masih melakukan aktivitas tepat nya dari Puskesmas turun terus tanjakan sebelah kiri Gudang BBM Jenis Solar Desa Payakabung Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir Sumatera Selatan
Ketua Umum Pemerhati Organisasi Sosial dan Ekonomi Republik Indonesia (Pose RI) mengatakan Setahun yang lalu Gudang BBM jenis Solar tersebut emang sudah tutup tetapi Hari ini Sabtu 16 Maret 2024 saya lewat di pinggir jalan lintas kelihatan banyak bekas jalan mobil keluar masuk dari Gudang tersebut,
“Karna Rasa Penasaran, saya Mampir ke Gudang BBM tersebut karena saya lihat banyak bekas jalan mobil keluar masuk ke Gudang tersebut, setelah sesampainya di depan gudang, di samping gudang ada satu Rumah warga lalu keluarlah seorang laki laki yang namanya tidak di sebutkan, mengatakan bosnya ada di belakang Pak, lalu saya telusuri,” Ujar Desri nago
Lebih lanjut, Disamping Gudang ada pintu kecil saya ketok keluarlah seseorang, saya tanya mana bosnya, jawab nya tidak ada Pak, siapa punya gudang ini katanya Gun Pak, kamu siapanya, saya Pengurusnya Pak, pelaku ilegal bbm berinsial Ar menyebutan nama DESRI NAGO, sudah ada juga pak namanya Desri nago Pak, ungkap pengurus gudang bbm ini
“yang menjadi persoalan saya tidak tahu menahu persolaan gudang bbm ilegal tersebut, tetapi kok nama saya di kaitkan di BBM ilegal tersebut,” ungkap Desri
Desri Nago ketum pose RI dan Ketua Bidang Investigasi Hukum dan HAM Organisasi Pers DPD Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI)
dan Seorang Advokat Yang Aktip
merasa sangat di rugikan oleh pihak pelaku bbm gudang ilegal satu ini
“Dan saya akan melakukan upaya hukum
agar kira polres ogan Ilir memberi tindakan tegas dan polda sumsel men DPO kan pelaku bbm ilegal ini, lalu mencegah melakukan pindah tempat baru dan kami dari tim kuasa hukum akan berkonsultasi dgn kasat pol pp dan pemerintah ogan Ilir agar merobohkan gudang bbm ilegal, kami Pose RI akan mengadakan aksi di mapolda sumsel, terkait gudang bbm ilegal milik oknum GN yang bertugas di polda sumsel dan DPO insial AR dan kroni2 nya,” ucapnya
Pasal 55 Undang Undang RI no.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan gas bumi adalah bentuk sarana Penal dalam upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana Penimbunan dan penyalahgunaan BBM dengan ketentuan sanksi pidana penjara paling lama 6 (Enam)Tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000.00 (enam puluh milyar rupiah) Serta uu cipta kerja
“Kami dari Pose RI dan Tim media meminta kepada Kapolda Sumsel Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo, S.I.K, M.I.K, Kodam, Penrem 044/Gapo, Pol PP untuk Menindak Lanjuti Gudang Penimbunan BBM tersebut (Red*)