BeritaDaerah

DPD LSM BPPI Lampung Timur  Menolak Legalitas Miras

LAMPUNG, (WWW.JNnews.co.id) | Menyikapi Isu Perkembangan Nasional berkaitan dengan IZIN INVESTASI MINUMAN KERAS yang tertuang dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang di tanda tangan Kepala Negara pada 2 Februari 2021, Maka Keluarga Besar DPD LSM BPPI Lampung Timur Menolak Legalitas Miras, demikian yang dikatakan oleh Kabid Perlindungan Perempuan dan Anak DPD LSM BPPI Lampung Timur, Hermin Susanti, SE, di Kantor Sekretariat Labuhan Ratu, Selasa (3/3/2021).

Hermin Susanti, mengatakan bahwa Minuman keras sangat merusak jiwa dan raga manusia, apalagi memang di larang baik oleh agama, adat budaya di Lampung Timur.

Apabila minuman keras masih tetap di legalkan, maka di khawatirkan akan merusak moral mental jiwa anak anak, maupun raganya,”Ucap Hermin.

Hermin juga sangat menyayangkan bila masa depan anak anak kita akan hancur oleh Alkohol dan Miras, tentunya Pemerintah harus meninjau ulang, terhadap Investasi Miras di indonesia, di daerah kita Lampung Timur khususnya, budaya malunya sangat tinggi, bahkan Pi’il Pesenggirei, masih di junjung tinggi.

Kami Menolak Legalitas Miras, karena kami sangat mendukung Pernyataan Sikap DPP LSM BPPI yang menolak Kebijakan Izin Investasi Industri Minuman Keras, sebagaimana yang tertuang dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021,” Ujar Ketua DPD LSM BPPI Taufan Jaya Negara. /Rusman

Editor ; Roy

Redaksi-

-

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/