BeritaDaerah

BPN dan Pemkab Lampung Timur Siap Bersinergi Wujudkan Reforma Agraria

Lampung Timur, (Jnnews) | Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Timur menyelenggarakan kegiatan Gerakan Sinergi Reforma Agraria (GSRA) di Kantor BPN Lampung Timur pada Senin (22/4/2024), yang juga diikuti secara serentak di seluruh Indonesia.

Acara dihadiri oleh perwakilan Bupati Lampung Timur, Kejaksaan Negeri Kabupaten Lampung Timur, Kepolisian Resort Lampung Timur, Ketua PWI Lampung Timur, dan perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setempat.

Pada kesempatan tersebut, Asisten Bidang Pemerintahan bersama dengan Kepala Kantor Pertanahan, perwakilan dari Kejaksaan Negeri, perwakilan dari Kepolisian, serta perwakilan dari beberapa OPD membacakan deklarasi komitmen untuk bersinergi dan berkolaborasi dalam mewujudkan cita-cita Reforma Agraria untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Sebagai simbol sinergi dan kolaborasi, dalam acara tersebut dilakukan penggabungan puzzle. Rangkaian kegiatan tersebut bertujuan untuk mendukung dan mensukseskan percepatan pelaksanaan Reforma Agraria, dengan fokus meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Lampung Timur.

Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemkab Lampung Timur, Ahmad Zainuddin, menyatakan bahwa Pemkab selalu mendukung penuh program-program pemerintah terkait penataan aset dan akses Reforma Agraria untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Lampung Timur.

“Pemerintah Kabupaten Lampung Timur siap mendukung apa yang menjadi program BPN demi terwujudnya Lampung Timur Berjaya,” ujar Ahmad Zainuddin

Kepala BPN Lampung Timur Joni Imron menjelaskan, Reforma Agraria merupakan program strategis nasional yang memiliki peran penting dalam upaya pemerataan struktur P4T serta penyelesaian konflik agraria untuk mewujudkkan ekonomi berkeadilan.

-

“Saat ini Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Timur mendapatkan amanat melaksanakan Kegiatan Reforma Agraria yakni Legalisasi Aset/Penataan Aset antara lain melalui kegiatan Redistribusi tanah, PTSL, sertipikasi BMN dan Wakaf, Lintas Sektor, dan sebagainya.

“Program sertipikasi/legalisasi aset yang telah dan akan dilaksanakan tidak semata-mata menghasilkan produk penjamin kepastian hukum namun juga harus bisa sebagai sumber kesejahteraan pemilik tanah,” kata Joni Imron

Salah satu subjek penerima manfaat kegiatan penataan akses Reforma Agraria, Martadi, Pelaku UMKM Madu Klanceng dari Desa Raman Endra, juga turut hadir dalam acara tersebut.

Martadi menyampaikan kesuksesannya sebagai pelaku UMKM serta menampilkan produk-produk unggulannya yang merupakan binaan Kantor Pertanahan Lampung Timur.

“Saya mengucapkan terima kasih atas bimbingan dan dukungan yang telah diberikan oleh Kantor BPN dan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur, yang telah membantu meningkatkan penjualan dan pendapatan UMKM di desa tersebut,” kata Martadi. /sn

Pewarta ; Rusman Ali

Red

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/