BeritaDaerahHukum dan Kriminal

Pidsus Kejati Lampung Periksa Dugaan Korupsi Dalam Proyek Irigasi Senilai Rp. 97,8 Milyar di Mesuji

Lampung, (Jnnews) | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terus bergerak dalam rangka pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang terjadi dalam Wilayah Hukum Kejati Lampung. Saat ini Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung melakukan penyelidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Proyek Pembangunan Irigasi Gantung Desa Bandar Anom Kecamatan Rawajitu Utara Kabupaten Mesuji oleh Kementrian PUPR Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung APBN Tahun Anggaran 2020 dengan Nilai Pagu Rp. 97.800.000.000,- (sembilan puluh tujuh milyar delapan ratus juta rupiah), hari Kamis, 06 Juni 2024 Pukul 10.15 WIB,

Demikian disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, S.H, M.H melalui keterangan persnya yang diterima media jnnews pada Kamis (6/7/2024).

“Penyidikan ini berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor Print – 03 / L.8 / Fd / 05 / 2024 Tanggal 30 Mei 2024, dimana pada Desember 2020 sampai Desember 2023 pada Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Mesuji Sekampung terdapat kegiatan Peningkatan Daerah Irigasi Rawa (DIR) Rawajitu SPP IPIL dengan Pagu Anggran Rp. 97.800.000.000,- (sembilan puluh tujuh milyar delapan ratus juta rupiah)”, kata Kasipenkum.

Beliau kemudian melanjutkan keterangannya, bahwa di dalam proses pemeriksaan terhadap Pelaksanaan Peningkatan Daerah Irigasi Rawa (DIR) Rawajitu SPP IPIL dengan Pagu Anggran Rp. 97.800.000.000,- (sembilan puluh tujuh milyar delapan ratus juta rupiah), ditemukan Adanya kekuarangan kualitas dan kuantitas pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak yang berakibat terjadinya kerugian negara serta sampai saat ini irigasi gantung tersebut tidak berfungsi sehingga tidak bermanfaat bagi masyarakat Petani Didaerah Desa Tanjung Anom Sepanjang 93 Km.

“Indikasi Potensi Kerugian Keuangan Negara pada Pelaksanaan Pembangunan Irigasi Gantung Desa Bandar Anom Kecamatan Rawajitu Utara Kabupaten Mesuji Oleh Kementrian PUPR Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung APBN Tahun Anggaran 2020 dengan Nilai Pagu Rp. 97.800.000.000,- (sembilan puluh tujuh milyar delapan ratus juta rupiah) tersebut sebesar Rp. Rp. 14. 346. 610. 000 (empat belas miliyar tiga ratus empat puluh enam juta enam ratus sepuluh rupiah ribu rupiah) tidak menutup kemungkinan kerugian keuangan negara akan bertambah”, pungkas Ricky. /sn

Red

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/